Wamenperin Minta Industri Tak Panik Hadapi Tarif Baru dari Amerika Serikat

JAKARTA – Pemerintah memastikan tetap memberikan dukungan kepada industri nasional menyusul kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor tambahan sebesar 10 persen terhadap produk dari Indonesia bersama puluhan negara lain. Dukungan tersebut disampaikan agar pelaku industri tetap menjaga keberlangsungan usaha di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza meminta kalangan industri tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan tarif tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus berpihak kepada sektor industri dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional.

“Ya jangan khawatir lah, kita pasti dukung. Namanya pemerintah pasti akan dukung apa pun,” tegasnya usai menghadiri acara Indonesia Sustainable Agroindustry Week (ISAW) dan Cosmetic Day 2026 di Jakarta, Senin (03/08/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (03/08/2026).

Kebijakan tarif tersebut sebelumnya diumumkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Kamis (24/07/2026). Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara yang dinilai memiliki kebijakan terkait larangan impor barang hasil kerja paksa.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, kebijakan serupa juga berlaku bagi Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara maupun wilayah lainnya.

USTR menjelaskan tarif tambahan 10 persen dikenakan kepada negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menjalankan dan menegakkan aturan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), atau telah menerapkan rezim parsial yang dinilai mampu mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa ke dalam rantai perdagangan.

Sementara itu, tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen di luar tarif Most-Favored Nation (MFN) diberlakukan terhadap sejumlah produk yang berasal dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Adapun tarif sebesar 12,5 persen dikenakan terhadap seluruh negara lain yang juga menjadi objek investigasi.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia memiliki komitmen dalam mencegah praktik kerja paksa pada rantai pasok global.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jumat (24/07/2026).

Haryo menjelaskan pemerintah selama ini secara rutin berkomunikasi dengan AS terkait investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelidikan, baik mengenai isu excess capacity sektor manufaktur maupun larangan impor barang hasil kerja paksa, mulai dari penyampaian written submission, mengikuti public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Pemerintah menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal positif di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, sementara hasil penyelidikan mengenai isu excess capacity sektor manufaktur diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *