Zaenal Mustofa, Pelapor Ijazah Jokowi, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

SUKOHARJO — Salah satu anggota tim advokasi gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 18 April 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Satreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, pada Rabu (23/4/2025).
“Iya betul, ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Zaenudin saat dihubungi.
Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal publik karena melaporkan Presiden Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun, dirinya kini justru menghadapi persoalan hukum serupa terkait dokumen akademik yang digunakannya untuk pindah kuliah.
Menurut AKP Zaenudin, kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengacara bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, laporan polisi atas kasus ini diterbitkan pada 6 Oktober 2023.
Dari hasil penyidikan, Zaenal diduga menggunakan surat keterangan pindah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang tidak sah saat mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Program Studi Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen tersebut mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) yang ternyata milik mahasiswa lain yang telah dinyatakan dropout dari UMS.
“Setelah kami konfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini memang bukan mahasiswa Fakultas Hukum, melainkan lulusan jenjang sarjana pendidikan di UMS,” jelas Zaenudin.
Proses penyidikan sempat tertunda karena Zaenal Mustofa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Mengacu pada instruksi Kapolri agar penanganan perkara terhadap peserta pemilu ditunda demi menghindari tuduhan kriminalisasi, penyelidikan pun dihentikan sementara.
“Setelah pemilu selesai, kasus kami lanjutkan kembali. Kami juga datangkan saksi ahli dari Undip, Unair, dan UNS,” terang Zaenudin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo pada Senin, 28 April 2025. Ia dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menambah sorotan terhadap gerakan TIPU UGM yang selama ini gencar menyuarakan tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi, sementara salah satu pentolannya justru tersandung kasus serupa. Hingga berita ini ditulis, pihak Zaenal Mustofa belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status hukumnya. []
Nur Quratul Nabila A