17 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

imagesPenyelidikan terkait ambruknya Rumah Toko (Ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, terus bergulir. Memasuki hari keenam pascaperistiwa yang menewaskan 12 orang itu, belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono mengatakan, Polisi masih mengunggu hasil investigasi Puslabfor Polda Jatim. Sebelumnya, tim Puslabfor melakukan olah TKP selama dua hari. “Belum ada tersangka, kita masih menunggu hasil Labfor, terkait penyebab runtuhnya bangunan itu, sampai saat ini semuanya yang kita periksa masih berstatus saksi” beber Suryono, kemarin.
Perwira menengah ini menuturkan, saksi yang diperiksa terus bertambah. Sebelumnya berjumlah 12 orang, menjadi 17 orang.  “Yang diperiksa adalah Orang-orang yang terlibat dalam pembangunan Ruko,  mulai dari karyawan, pengawas hingga kontraktor,” bebernya.
Hingga kemarin, pengusaha kontraktor yang menangani pembangunan ruko, Djoni Tanjung yang beralamat  di Jalan Galaxi, Bumi Megah Surabaya, serta pemilik bangunan Yuliansyah Gozali, belum memenuhi panggilan polisi. Sedianya, keduanya  dimintai keterangan polisi, Jumat (6/6) lalu.
Polisi akhirnya melakukan pemanggilan ulang pada Senin (9/6). Baru Nanang Ismail, orang kepercayaan Djoni Tanjung untuk mengelola pembangunan Ruko tersebut yang telah dimintai keterangan polisi.
Sebagai bahan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni surat perjanjian kontrak antara pemilik dan pemborong, perjanjian kontrak antara pemborong dan pekerja, dan spesifikasi pekerjaan. Sebelumnya polisi juga menjadwalkan meminta keterangan ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.
Sementara itu, lima korban meninggal yang terakhir dievakuasi yakni, Toni (35), Jono (50), Rudi Surianto (25), Jarwo (45), dan Peron Pambudi (40), telah diterbangkan ke kampung halaman mereka, Sabtu (7/6) lalu untuk dimakamkan pihak keluarga. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kaltim sudah melakukan identifikasi. Biaya pemulangan jenazah ditanggung pihak kontrakor. RedFj/KK