Terbukti Jual Sabu, Mantan Kasat Narkoba Batam Hanya Divonis Seumur Hidup

BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Satria. Jaksa menyatakan keberatan dan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribun Batam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Satria Nanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terbukti menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.

Hal yang memberatkan putusan tersebut antara lain adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Hakim menilai Satria telah mencederai institusi kepolisian dan mengkhianati amanah sebagai penegak hukum.

“Jabatan terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun yang bersangkutan justru menyalahgunakannya,” tegas hakim Tiwik.

Hakim juga menilai bahwa tindakan Satria Nanda mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia serta bertentangan dengan komitmen Presiden RI dalam memerangi narkotika di tanah air.

Jaksa penuntut umum Ali Naek menyatakan tidak puas terhadap putusan tersebut.

“Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan dan pertimbangan yang menyatakan terdakwa bersalah. Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” ucap Ali.

Kasus ini terungkap dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial AS di Kota Batam dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Dari pengembangan kasus tersebut, aparat mengungkap keterlibatan Satria Nanda yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Proses hukum terhadap Satria Nanda terus menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai aparat penegak hukum justru berbalik menjadi pelaku kejahatan narkotika kelas berat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *