Kemendagri Ungkap Kronologi Panjang Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

JAKARTA — Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Kemendagri menjelaskan bahwa perdebatan mengenai status empat pulau tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade, bahkan sejak 2008.
Kemendagri memaparkan bahwa pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sumber polemik.
Sebaliknya, dari hasil verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Aceh, tidak ditemukan keberadaan empat pulau yang disengketakan.
Pada 2009, kedua gubernur provinsi—Aceh dan Sumatera Utara—sama-sama mengonfirmasi hasil verifikasi tersebut melalui surat resmi.
Dalam pernyataan itu, Gubernur Aceh juga menyampaikan perubahan nama empat pulau, seperti Pulau Rangit Besar yang kemudian diubah menjadi Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan.
Namun, tahun 2017 menjadi titik awal ketegangan meningkat. Gubernur Aceh mengklaim keempat pulau tersebut masuk wilayahnya berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978.
Kemendagri membalas dengan analisis spasial sendiri dan menegaskan bahwa keempat pulau masuk dalam cakupan Sumatera Utara, sembari menyatakan bahwa peta milik TNI AD dan RBI bukan rujukan resmi batas administratif negara.
“Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional,” tulis Kemendagri dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Sabtu, , 14 Juni 2025.
Selama periode 2018 hingga 2022, berbagai surat keberatan dilayangkan oleh Pemerintah Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pada Februari 2022, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyebutkan keempat pulau masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan data Gazeter Republik Indonesia 2020.
Protes kembali diajukan oleh Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil, yang kemudian mendorong tim pusat dan pemerintah daerah melakukan survei faktual di lapangan pada Mei hingga Juni 2022. Namun, tidak ditemukan titik temu.
Keputusan terbaru pada April 2025 menegaskan kembali substansi serupa dengan keputusan tahun 2022, memperkuat posisi Sumatera Utara secara administratif atas keempat pulau tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Aceh masih menyuarakan keberatan. Klaim wilayah atas dasar historis, demografis, dan geografis tetap menjadi dasar utama sikap Pemerintah Aceh. Sengketa pun diprediksi belum akan berakhir dalam waktu dekat. []
Nur Quratul Nabila A