Grup Medsos Asusila Gay Terbongkar, Polisi Amankan Empat Tersangka

SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengguna media sosial yang diduga menyebarkan konten asusila sesama jenis melalui grup daring.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yakni MI (21) warga Gubeng, Z (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, semuanya berdomisili di Surabaya, serta S (66), warga Kabupaten Jombang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan grup Facebook bertajuk “Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang dikelola oleh tersangka MI.
Grup tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjaring anggota ke grup WhatsApp tertutup berjudul “INFO VID”.
“MI berperan sebagai admin grup Facebook sekaligus yang menjaring anggota baru untuk bergabung ke grup WhatsApp tersebut,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Dalam grup WhatsApp tersebut, lanjut Jules, para anggota, termasuk tiga tersangka lainnya yaitu Z, FS, dan S, kerap berbagi konten video bermuatan pornografi sesama jenis.
“Ketiga tersangka lainnya ini aktif mengirimkan video-video yang bermuatan hubungan sesama jenis. Aktivitas mereka tidak bersifat komersial, namun semata-mata sebagai sarana mencari pasangan dan memuaskan hasrat,” ungkapnya.
Tersangka MI disebut berperan sentral dalam membangun ekosistem daring yang menampung aktivitas penyebaran konten asusila tersebut, sementara anggota lain berinteraksi melalui pertukaran materi video.
“Mereka saling bertukar video untuk memancing interaksi dengan sesama anggota dalam grup. Tujuannya menggaet pasangan sesama jenis,” kata Jules.
Polisi menegaskan bahwa jaringan ini tidak berorientasi pada keuntungan finansial, namun tetap melanggar aturan hukum karena menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi dan melibatkan potensi kerentanan anak di bawah umur sebagai pihak yang terpapar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,
-
Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau
-
Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Jules.
Polda Jawa Timur menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan akun atau jaringan serupa di wilayah lain serta meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten terlarang. []
Nur Quratul Nabila A