Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

RIAU — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi yang diterima media pada Sabtu (14/6/2025).
Burhanuddin menyatakan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menemukan berbagai dokumen palsu yang beredar luas di dalam kawasan TNTN, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara ilegal.
“Dugaan adanya SKT dan KTP palsu, penerbitan SHM dalam kawasan hutan TNTN, serta indikasi keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini tengah kami dalami,” ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, situasi di Tesso Nilo bukan hanya menyangkut aspek lingkungan hidup, tetapi telah merambah pada persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar warga yang kini bermukim di dalam kawasan hutan tersebut merupakan pendatang dari luar daerah, yang kemudian membuka perkebunan sawit ilegal dan bahkan mendirikan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
“Sudah ada listrik, sekolah, hingga rumah ibadah yang berdiri di kawasan TNTN. Ini memperlihatkan kompleksitas masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi hukum atau konservasi semata,” tambahnya.
Burhanuddin menyoroti fakta bahwa perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak warga, meskipun kegiatan itu secara hukum bertentangan dengan status kawasan sebagai taman nasional.
Selain kerusakan lingkungan, perambahan hutan di TNTN turut memicu konflik antara satwa liar dan manusia, terutama dengan gajah dan harimau sumatra yang habitat alaminya terganggu oleh aktivitas pembukaan lahan.
“Ada laporan kerusakan kebun dan rumah warga akibat gangguan satwa. Ini menunjukkan bahwa konservasi TNTN harus dipulihkan segera, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan perlunya pendekatan menyeluruh yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk menyelesaikan konflik lahan dan mendukung relokasi warga secara bermartabat.
“Permasalahan TNTN tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Perlu kesamaan visi dan koordinasi antar-lembaga untuk memastikan penguasaan kawasan kembali ke negara dapat berjalan tanpa gesekan sosial,” tegasnya.
Sebagai informasi, luas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dulunya mencapai sekitar 83.000 hektare, kini terus menyusut akibat ekspansi perkebunan ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, hutan lindung ini menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum kehutanan karena menyimpan biodiversitas tinggi dan menjadi habitat penting bagi satwa langka.
Penyelidikan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH terhadap dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen di TNTN masih terus berlanjut.
Pihak berwenang juga membuka kemungkinan adanya penindakan hukum terhadap aparat atau individu yang terbukti terlibat dalam praktik perambahan dan transaksi tanah ilegal di kawasan konservasi tersebut. []
Nur Quratul Nabila A