SJ alias Wanda Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25).
Potongan tubuh korban sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka,” ujar Reggy dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Penyidik saat ini masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil uji sampel DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Sampel DNA sudah kami kirim ke Puslabfor, tinggal menunggu hasilnya,” imbuh Reggy.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, Reggy menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Motif sementara diduga karena persoalan utang-piutang, tetapi kami masih terus mengembangkan dan mendalaminya,” kata Reggy.
SJ alias Wanda ditangkap oleh pihak kepolisian setelah bagian-bagian tubuh korban berhasil diidentifikasi sebagai milik Septia Adinda. Penemuan jasad korban yang terpotong-potong ini sempat menggemparkan masyarakat Sumatera Barat.
Dalam pengakuan kepada penyidik, SJ alias Wanda juga mengungkap fakta mengejutkan: ia mengaku telah membunuh dua perempuan lain pada tahun 2024.
Menurut pengakuannya, jasad kedua korban tersebut dibuang ke dalam sumur di rumah yang ia tinggali bersama ibu dan saudara-saudaranya.
“Tersangka mengaku telah membunuh dua gadis lain sebelumnya. Kami masih mendalami pengakuan ini dan mengumpulkan bukti tambahan,” tutur Reggy.
Polisi memastikan akan terus menggali keterangan dari tersangka dan menelusuri kebenaran pengakuan tambahan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus-kasus orang hilang sebelumnya. []
Nur Quratul Nabila A