Sindikat SMS Palsu Asal Malaysia Dibongkar Polisi

JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan lintas negara yang menggunakan modus SMS phishing dengan mengatasnamakan bank.

Tiga warga negara Malaysia diduga terlibat dalam jaringan kejahatan digital ini. Dua di antaranya telah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan dana dari rekening perbankan setelah menerima SMS mencurigakan berisi informasi hadiah dan poin bank yang akan kadaluarsa. Pesan singkat tersebut disertai tautan palsu yang mengarahkan ke laman mirip situs resmi perbankan.

“Pelaku diduga menggunakan perangkat sistem elektronik berupa alat blaster SMS yang dikendalikan melalui HP yang diberikan oleh LW (DPO) ke para pengguna HP,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Dua pelaku, berinisial OKH (53) dan CY (29), ditangkap aparat pada Senin (16/6/2025). OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, sedangkan CY diamankan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Keduanya diduga dikendalikan oleh LW (35), warga negara Malaysia yang disebut sebagai dalang utama dan kini dalam pengejaran.

Pelaku menggunakan peralatan SMS blaster yang dirakit di dalam kendaraan, menyerupai mobile base transceiver station (BTS). Perangkat ini secara otomatis mengirimkan SMS phishing ke semua nomor dalam jangkauan sinyal, tanpa memerlukan daftar kontak.

“Dia sudah punya konten SMS, kemudian setiap nomor yang masuk dalam radius radiasi sinyal dia, dia akan mem-blasting SMS ke semua HP, semua provider,” jelas Reonald.

Rangkaian perangkat itu dikirim dari Malaysia ke Jakarta dan dipasang sendiri oleh tersangka. Mereka kemudian menyewa mobil dan tempat tinggal secara mandiri untuk menjalankan aksinya secara mobile.

Hubungan antara ketiga tersangka bermula di klub malam di Malaysia, tempat CY dan OKH pertama kali bertemu LW. Dalam pertemuan itu, LW menawarkan pekerjaan sebagai operator pengirim SMS palsu dengan imbalan 10.000 ringgit per bulan.

“Kemudian dia (OKH dan CY) berangkat ke Indonesia dengan kesepakatan gaji… Mereka ini semua melakukan perencanaan, terus kesepakatan semua di Malaysia,” terang Reonald.

Hingga saat ini, polisi mencatat sekitar 15.000 nomor HP menerima SMS phishing dari pelaku, dengan empat laporan resmi tercatat mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Yang ada terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tidak semua penerima SMS menjadi korban, namun banyak di antaranya telah mengadukan pesan mencurigakan ke pihak bank atau otoritas.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk:

  • Pasal 46 jo Pasal 30, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 600 juta;

  • Pasal 48 jo Pasal 32, ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar;

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Polda Metro Jaya masih memburu LW dan meminta kerja sama otoritas Malaysia untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *