14 Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap dalam Sepekan di Serang

SERANG — Polres Serang mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang mengejutkan publik. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, sebanyak 14 pelaku kekerasan seksual terhadap anak berhasil ditangkap.

Yang lebih memprihatinkan, seluruh korban yang berjumlah sekitar 20 orang merupakan anak di bawah umur, sebagian besar masih berstatus pelajar.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa para tersangka memiliki kedekatan dengan korban, baik sebagai anggota keluarga, tenaga pendidik, maupun teman sekolah.

“Rata-rata pelaku ini adalah orang yang kenal atau dekat dengan para korban,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025).

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE. Mereka menggunakan modus bujuk rayu serta iming-iming hadiah untuk memperdaya korban.

AKBP Condro menyebut bahwa para korban berusia dari kelas 6 SD hingga kelas 2 SMA, dan mengalami pelecehan dalam berbagai bentuk. Para korban kini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang.

Kepala UPT PPA, Irna Iryuningsih, menyatakan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat. Salah satu faktor yang mendorong tindakan pelaku adalah akses terhadap konten pornografi melalui media sosial, seperti Facebook.

“Banyak anak-anak dan juga pelaku terpapar dari HP, konten online,” ujarnya.

Kapolres Serang menegaskan pihaknya akan bersikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun pelaku akan bertambah seiring proses hukum yang berjalan.

Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian dan UPT PPA menyerukan kepada orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun dunia maya. Akses bebas terhadap internet tanpa pendampingan menjadi salah satu titik lemah dalam perlindungan anak saat ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *