Eks Kapolres Ngada dan Mahasiswi Penyedia Anak Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

KUPANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menyiapkan dakwaan berlapis terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Fani diketahui menyediakan seorang anak perempuan berusia lima tahun untuk disetubuhi oleh AKBP Fajar. Selain itu, dalam proses penyelidikan, terungkap pula bahwa terdapat dua korban lain berusia 13 dan 16 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa AKBP Fajar dijerat sejumlah pasal sebagai berikut:
-
Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP
-
Pasal 82 Ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak
-
Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024
-
Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Sementara itu, Fani turut dijerat dengan pasal-pasal berikut:
-
Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak
-
Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus ini mencuat setelah AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan otoritas Australia, yang melaporkan temuan video pornografi anak dalam sebuah situs daring.
Dalam penyidikan, Fani mengakui telah beberapa kali membawa anak perempuan untuk disetubuhi oleh AKBP Fajar. Ia juga mengungkap bahwa tersangka sempat “memesan” hingga tiga anak dalam satu waktu.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dan keduanya akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. Saat ini, AKBP Fajar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, sementara Fani juga berada dalam tahanan.
Kejaksaan menyatakan akan menuntut maksimal atas perbuatan keduanya, yang dinilai tidak hanya melanggar hukum secara berat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. []
Nur Quratul Nabila A