Direktur PT MMS, JFS Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Aset Plaza Klaten 2019–2023

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Klaten pada periode 2019–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengungkapkan bahwa JFS merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengelola aset milik daerah berupa Plaza Klaten, namun dilakukan tanpa mekanisme resmi yang seharusnya ditempuh pemerintah daerah.

“Pengelolaan sewa Plaza Klaten tidak didahului dengan perjanjian kerja sama atau proses lelang terbuka sebagaimana mestinya. Penunjukan JFS hanya dilakukan secara lisan oleh pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten saat itu,” ujar Arfan di Semarang, Kamis (26/6/2025).

Tanah tempat Plaza Klaten berdiri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 GS:5265/1992.

Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT IGPS selama 25 tahun sejak 1989. Setelah kerja sama berakhir pada 22 April 2018, tanah dan bangunan sepenuhnya kembali ke tangan Pemkab Klaten.

Namun, sejak 2019, pengelolaan Plaza Klaten dilakukan tanpa prosedur resmi. JFS yang ditunjuk secara lisan oleh Didik Sudiarto, selaku Kabid Perdagangan pada DPKUKM Kabupaten Klaten, justru menyewakan kembali bangunan kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan bahkan perusahaannya sendiri, PT MMS.

“Selama kurun waktu 2019 hingga 2022, total penerimaan dari sewa mencapai Rp14,2 miliar, tetapi hanya sekitar Rp3,96 miliar yang disetor ke kas daerah. Sisanya, lebih dari Rp10,2 miliar, tidak dipertanggungjawabkan,” jelas Arfan.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan Didik Sudiarto sebagai tersangka. Ia diduga kuat berperan dalam proses penunjukan ilegal JFS sebagai pengelola Plaza Klaten.

Sementara itu, atasan Didik, yaitu Kepala DPKUKM berinisial BS, juga diduga ikut terlibat, namun telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan.

Penetapan JFS sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan. Kejati menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Dengan temuan ini, Kejati Jawa Tengah berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,28 miliar. Proses hukum terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan berdasarkan pengembangan penyidikan.

“Korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara materiel, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Kami akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Arfan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *