Tawuran Petasan di Petamburan, 3 Remaja Dibekuk Polisi

JAKARTA — Tiga remaja berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19) diamankan aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, pada Kamis (26/6/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi usai menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah celurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi polos, dan satu buah petasan yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Ketiga remaja berikut barang bukti langsung kami amankan,” ujar Susatyo kepada wartawan.

Kombes Susatyo menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memantau kegiatan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi negatif seperti tawuran. Ia juga mengimbau remaja untuk menghindari kekerasan dan mengisi waktu dengan aktivitas produktif.

Di sisi lain, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa patroli yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi, terutama pada jam-jam rawan.

“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balapan liar. Tim Perintis Presisi kami hadir sebagai garda terdepan menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat,” ucap William.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Susatyo.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli malam guna mencegah kejadian serupa serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Ibu Kota. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *