Modus Dukun, Pria di Riau Cabuli Perempuan yang Berobat

ROKAN HULU — Seorang pria berinisial MA (55) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial S (26). Tindakan tersebut dilakukan dengan modus pengobatan alternatif yang menyesatkan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan bahwa pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Modus yang digunakan menyerupai adegan dalam sebuah film berjudul Walid.

“Modus tersangka menyerupai aktor film Walid, di mana tersangka mengaku dapat mengobati penyakit yang diderita oleh korban,” ujar Emil dalam keterangan persnya, Jumat (27/6/2025).

Peristiwa terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, ketika korban datang ke rumah pelaku di Kecamatan Ujung Batu, bersama dua anak perempuannya yang masih kecil. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku meminta korban untuk menginap selama satu minggu dengan dalih pengobatan.

“Selama pengobatan tersebut, tersangka meminta korban dan anak-anaknya untuk tinggal di rumahnya selama satu minggu,” kata Emil.

Korban kemudian mengalami tindakan pencabulan. Ia mengaku merasa seperti dihipnotis dan baru menyadari menjadi korban kekerasan seksual pada keesokan harinya, Senin, 18 Maret 2024.

“Korban menyadari bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual dan mengaku merasa dihipnotis serta ditipu oleh tersangka,” imbuh Kapolres.

Selama masa tinggal di rumah tersangka, korban dan kedua anaknya juga dikurung. Mereka baru berhasil melarikan diri melalui Jalan Setia Budi, Desa Ujung Batu.

“Korban bersama dua anaknya dikunci di dalam rumah. Setelah mendapat kesempatan, mereka melarikan diri dan langsung melapor ke polisi,” jelasnya.

Setelah laporan diterima, tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/6/2025) pukul 13.00 WIB di Desa Pematang Tebing, Kecamatan Ujung Baru.

Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual dan ditahan di Polres Rokan Hulu. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Emil. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *