Diduga Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Ditangkap Polisi

JAKARTA — Seorang guru ngaji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan setelah diduga mencabuli sepuluh santri yang masih di bawah umur.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah kami amankan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).

Menurut Murodih, hingga saat ini, jumlah korban teridentifikasi mencapai sepuluh anak.

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

“Masih sepuluh anak, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak psikologis yang timbul, Unit PPA akan memberikan pendampingan terhadap para korban dan keluarganya.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Sementara itu, Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, membenarkan bahwa sejumlah warganya menjadi korban dalam kasus ini.

Ia juga menyampaikan bahwa guru ngaji terduga pelaku bertempat tinggal di wilayah RT 03 yang masih berada dalam satu kelurahan.

“Betul, ada beberapa anak di lingkungan kami yang menjadi korban. Pelaku tinggal di RT 03,” kata Irmawati.

Kasus ini menuai perhatian warga sekitar yang mengecam keras tindakan asusila terhadap anak-anak, apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan dalam hal keagamaan.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta pencabutan hak-hak sosial tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *