Pelaku Pembakaran Lahan di Seruyan Telah Tertangkap
SERUYAN – Kepolisian Resort Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pembakaran lahan bernama Risno (30) warga Kuala Pembuang.
“Pelaku ditangkap petugas setelah kedapatan membakar lahan di kawasan Jalan Tjilik Riwut arah Pelabuhan Sigintung,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Senin (5/10).
Kronologis penangkapan itu terjadi beberapa hari lalu. Saat itu petugas yang sedang berpatroli di kawasan Pelabuhan Sigintung melihat adanya kepulan asap pada lahan yang mulai terbakar.
“Tidak jauh dari lokasi itu ada pelaku yang meninggalkan lokasi. Selain itu dari keterangan warga, pelaku ini juga sempat menitipkan jeriken berisi bahan bakar minyak yang rencananya untuk membakar lahan namun belum sempat terbakar,” katanya.
Modus yang dilakukan Risno dalam membakar lahan tergolong cukup unik, yakni dengan cara membuat beberapa buah pentol korek yang diikat pada obat nyamuk lalu dilempar ke semak-semak yang sudah mengering, sehingga begitu lokasi ditinggalkan lahan terbakar. Jadi kesannya lahan itu terbakar sendiri, katanya.
Risno mengaku berencana akan membakar lahan seluas dua hektare yang nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian atau keperluan lain, namun dari usaha yang dilakukan sebelum tertangkap petugas baru sempat membakar lahan seluas 20 X 30 meter.
“Tindakan pelaku melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta,” katanya.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dalam beberapa bulan terakhir mengakibat kabut asap pekat melanda daerah tersebut, dan banyak maskapai penerbangan dari dan ke Palangka Raya tidak melayani penumpang karena jarak pandang terlalu pendek. [] ANT