Kemlu Tempuh Jalur Diplomatik soal Aksi Bonnie Blue
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmennya dalam melindungi kehormatan simbol negara di luar negeri. Menyusul aksi provokatif yang dilakukan bintang film dewasa Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Kemlu memastikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum setempat.
Aksi Bonnie Blue yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat menuai kecaman luas, terutama karena dinilai melecehkan bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara. Rekaman aksi tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang.
Menurut Kemlu, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari mekanisme diplomatik yang lazim dilakukan apabila terjadi tindakan yang dianggap merendahkan simbol negara di wilayah yurisdiksi negara lain. Yvonne menegaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar atribut visual, melainkan representasi kehormatan, identitas, dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Dia juga menekankan bahwa prinsip kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan simbol nasional negara lain. Dalam hubungan internasional, penghormatan terhadap simbol negara merupakan bagian penting dari prinsip saling menghormati antarbangsa.
Kemlu mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa tersebut dengan tenang dan tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah, kata Yvonne, telah mengambil langkah yang diperlukan melalui jalur hukum dan diplomasi.
Selain penanganan di Inggris, pemerintah Indonesia juga telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bonnie Blue terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia. Ia dipastikan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Kasus ini sebelumnya bermula dari keresahan masyarakat Bali atas aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan norma setempat. Bonnie diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk konsumsi pribadi, aparat tetap menemukan adanya pelanggaran lain. Bonnie dan rekan-rekannya diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) untuk melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial, yang melanggar ketentuan keimigrasian.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum ini sekaligus menjadi pesan bahwa Indonesia tidak menoleransi tindakan yang mencederai martabat nasional, baik di dalam negeri maupun di panggung internasional. []
Siti Sholehah.
