Eks Menpora Dito Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (23/01/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB. Ia datang mengenakan jaket dan kaos, serta langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” kata Dito kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Dito menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi diduga berkaitan dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada masa lalu, yang salah satu agendanya membahas persoalan kuota haji Indonesia.
“Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki KPK saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan tersangka tersebut menandai keseriusan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan kebijakan yang berdampak langsung pada hak jemaah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Dito dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi sangat penting guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Dito dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang mengetahui proses pengambilan keputusan terkait kuota tambahan haji.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan tersebut diberikan Arab Saudi dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, alokasi kuota haji reguler dan khusus menjadi tidak sesuai ketentuan.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat pada 2024 meski ada tambahan kuota. Saat ini, penyidik KPK masih menghitung besaran kerugian negara akibat kebijakan tersebut dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Dito Ariotedjo, diharapkan dapat memperjelas proses pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini. []
Siti Sholehah.
