Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa terhadap Khariq Anhar
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (23/01/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dengan dua hakim anggota, yakni M Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan jelas.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diperbaiki. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Khariq Anhar segera dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menilai Khariq telah mengedit atau mengubah judul sebuah artikel yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa menyebut judul awal artikel tersebut berbunyi, ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Khariq kemudian mengubah judul tersebut menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Perubahan judul itu disebut dilakukan dengan membuat gambar menggunakan “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya”.
Namun, majelis hakim menilai frasa yang digunakan jaksa tersebut justru menimbulkan persoalan hukum yang mendasar. Hakim menyebut penggunaan istilah “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” bersifat tidak pasti dan terlalu luas, sehingga tidak memberikan kejelasan mengenai alat atau cara yang secara spesifik digunakan oleh terdakwa.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” ujar hakim.
Menurut majelis, ketidakjelasan tersebut menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat formil. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketelitian, terutama dalam menjelaskan unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujar hakim.
Meski demikian, perkara ini bukan satu-satunya yang menjerat Khariq Anhar. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara lain dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim justru menolak eksepsi para terdakwa. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima.
“Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Harika Nova Yeri.
Putusan sela ini menegaskan pentingnya ketelitian jaksa dalam menyusun surat dakwaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana. []
Siti Sholehah.
