BNI Klarifikasi Isu Dugaan Investasi Fiktif di Rantau Prapat
LABUHANBATU – Bank Negara Indonesia Memberikan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Investasi Fiktif Yang Beredar Di Wilayah Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pernyataan Resmi Tersebut Disampaikan Pihak Bank Melalui Akun Media Sosial TikTok Resmi Milik Perusahaan Sebagai Respons Atas Informasi Yang Beredar Di Masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah munculnya pemberitaan dan konten video yang viral di platform media sosial mengenai dugaan hilangnya dana milik salah satu lembaga keagamaan. Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Jumat malam, pihak Bank Negara Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekhawatiran yang timbul akibat isu tersebut.
“Kami mohon maaf atas kekhawatiran terkait isu dugaan investasi fiktif di Rantau Prapat. Saat ini, BNI sedang melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh guna memastikan fakta secara objektif. BNI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pihak bank dalam unggahan tersebut, sebagaimana diberitakan Askara, Jumat, (13/03/2026).
Respons dari pihak bank tersebut muncul setelah beredarnya video yang diunggah oleh akun media Askara di TikTok pada Kamis (12/03/2026). Konten tersebut memperlihatkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah umat dari Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara di kantor cabang Bank Negara Indonesia di Rantau Prapat.
Dalam aksi tersebut, para jemaat meminta penjelasan dari pihak bank terkait dugaan hilangnya dana milik gereja yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Aksi penyampaian aspirasi tersebut menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan kegiatan tersebut ditonton lebih dari 135 ribu kali di platform TikTok.
Menurut informasi yang beredar dalam pertemuan antara perwakilan umat dengan pihak bank, salah satu perwakilan Bank Negara Indonesia disebut menyampaikan rencana pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar pada Maret ini. Selain itu, pihak bank juga meminta pengurus gereja menyiapkan data tambahan mengenai nasabah lain yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut diawali dengan berkumpulnya umat di lingkungan gereja paroki sebelum bergerak menuju kantor cabang Bank Negara Indonesia di Rantau Prapat. Massa kemudian menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak bank guna meminta penjelasan atas persoalan yang mereka alami.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada pihak gereja maupun jemaat jika diperlukan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa lembaganya siap mendampingi proses hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak terkait.
“LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya pada Kamis (12/03/2026).
Hingga saat ini, kasus dugaan investasi fiktif tersebut masih menjadi perhatian publik. Pihak Bank Negara Indonesia menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan. []
Redaksi
