Pemkab Paser Terbitkan 39 Sertifikat Halal RPU dan Juru Sembelih Halal
Pemkab Paser menerbitkan 39 sertifikat halal untuk RPU dan Juleha guna menjamin ketersediaan daging unggas yang aman, higienis, dan sesuai syariat.
PASER– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser menerbitkan 39 sertifikat halal yang terdiri dari 13 untuk Rumah Potong Unggas (RPU) dan 26 untuk Juru Sembelih Halal (Juleha), Kamis (02/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan daging unggas yang aman, higienis, dan sesuai syariat Islam.
Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, mengatakan penerbitan sertifikat halal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ini merupakan harapan pimpinan daerah untuk memberikan kepastian halalan thoyyiban bagi masyarakat,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi telah menjangkau sebagian besar wilayah Kecamatan Tanah Grogot dan Long Ikis. Ke depan, Disbunak Paser menargetkan seluruh kecamatan di Paser dapat difasilitasi sertifikasi halal RPU.
Menurut Djoko, capaian tersebut tergolong cepat dibandingkan daerah lain. Dalam kurun satu tahun, Paser mampu menerbitkan hingga 13 sertifikat halal RPU, sementara daerah lain rata-rata hanya 2 hingga 3 sertifikat per tahun.
Meski demikian, proses sertifikasi masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait kualitas air di lokasi pemotongan. Air bersih menjadi faktor penting dalam menjaga higienitas daging setelah proses penyembelihan.
“Di beberapa wilayah seperti Tanah Grogot, air tanah cenderung asam. Kami mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar memenuhi standar sanitasi,” katanya.
Djoko menambahkan, sertifikasi halal RPU juga menjadi bagian dari persiapan mendukung program pemerintah, termasuk penyediaan katering dan program makan bergizi gratis. Saat ini, masih terdapat lebih dari 20 RPU yang belum tersertifikasi dan menjadi target pembinaan berikutnya.
Sementara itu, LPPOM MUI Kaltim menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dan sumber daya manusia.
Dalam kegiatan pembinaan, Sumarsongko menjelaskan bahwa istilah “pemotongan ayam” kini distandarkan menjadi Rumah Potong Unggas (RPU) karena mencakup berbagai jenis unggas seperti bebek dan angsa. Standarisasi ini penting untuk kebutuhan pendataan nasional dan internasional.
Ia juga menekankan pentingnya kompetensi Juru Sembelih Halal. Setiap RPU diwajibkan memiliki minimal dua Juleha yang telah mengikuti pelatihan, lulus uji kompetensi, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat.
Selain itu, aspek teknis penyembelihan menjadi perhatian utama, mulai dari kesempurnaan pemotongan saluran, ketersediaan air bersih, kebersihan lokasi, hingga pengelolaan limbah.
LPPOM MUI Kaltim turut mengingatkan pelaku usaha untuk waspada terhadap praktik pungutan liar selama proses sertifikasi. Seluruh layanan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sertifikasi halal di sektor hulu seperti RPU dinilai berdampak langsung pada pelaku usaha hilir, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk olahan tidak dapat memperoleh sertifikat halal apabila bahan bakunya berasal dari tempat pemotongan yang belum tersertifikasi.
Sertifikat halal tersebut berlaku selama tiga tahun dan wajib diperbarui secara berkala. Pemkab Paser berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan guna memastikan seluruh RPU memenuhi standar halal dan keamanan pangan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
