Kasus Pengeroyokan Warga Alassumur Kulon Dalam Tahap Lidik, Laskar Jogo Probolinggo Terus Mengawalnya
Husen dan Opang ketika memenuhi panggilan penyidik UPPA Polres Probolinggo, Selasa 21 April 2026 sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Salman Farisi. (Foto : Rachmat Effendi).
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus kekerasan kepada anak dibawah umur menimpa Salman Farisi (15 tahun) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Probolinggo.
Sebelumnya diketahui, Salman Farisi menjadi korban kekerasan yang berujung pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mayjen Sutoyo, Keluarahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Akibat pengeroyokan berdasarkan hasil visum korban Salman Farisi mengalami luka kepala bagian atas, kepala bagian belakang serta lutut sebelah kiri akibat diseret oleh para pelaku.
Perkara ini sudah dilaporkan resmi ke Polres Probolinggo pada Selasa 24 Februari 2026, Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, pelapornya Siti Maryam ibu kandung korban.
Update terakhir, penyidik UPPA Polres Probolinggo telah melakukan pemanggilan saksi masing-masing atas nama Opang dan Husen pada Selasa 21 April 2026, yang mengetahui langsung peritiwa tragis tersebut.
Sementara itu Samud (61 tahun) orang tua korban membenarkan terkait pemanggilan saksi-saksi tersebut, Opang dan Husen yang merupakan kawan bermain korban Salman Farisi ketika kejadian berada di dekat korban.
“Iya pak benar saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa pengeroyokan anak saya sudah dipanggil, diperiksa selama dua jam,”ujar Samud, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa merasa prihatin banyaknya peristiwa kekerasan yang terjadi pada anak dibawah umur akhir-akhir ini.
Menurutnya ini penanda agar semua pihak berperan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apapun bentuk tindakan kekerasan terlebih kepada anak dibawah umur tidak dibenarkan oleh hukum.
“Kami meminta agar kepolisian lebih gerak cepat memaksimalkan laporan masyarakat yang masuk peristiwa tindak pidana kekerasan yang menimpa anak dibawah umur, termasuk korban Salman Farisi yang dikeroyok orang tak dikenal yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk segera memeriksa para terduga pelaku yang identitasnya para saksi sudah mengetahui,”pungkasnya.(rac)
