Paser Perkuat PATBM, Tekan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak

Penguatan PATBM di desa dilakukan untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta pernikahan dini pada anak.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperkuat sistem perlindungan anak melalui pembentukan dan penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa guna menekan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pernikahan dini dan kekerasan seksual.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta kader PATBM di Desa Krayan Bahagia dan Desa Sawit Jaya, Selasa (28/04/2026).

Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andri Hamidansyah, menyatakan keterlibatan lintas unsur desa menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif di tingkat akar rumput.

“Kegiatan ini mendorong masyarakat lebih aktif dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus yang melibatkan anak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PATBM dibentuk di masing-masing desa untuk mempercepat penanganan kasus serta memperkuat perlindungan anak berbasis masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Eny Setyo Astuti, menyebut pernikahan dini dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan masih adanya kecenderungan masyarakat menutupi kasus yang melibatkan anak, terutama jika pelaku dan korban saling mengenal. “Kalau anak saling kenal, biasanya ditutupi. Orang tua juga menutupi karena takut malu, sehingga terjadi normalisasi, termasuk dengan menikahkan anak,” katanya.

Menurut Eny, pernikahan dini dipengaruhi berbagai faktor, seperti putus sekolah dan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA), terdapat permohonan pernikahan usia anak yang ditolak. Namun demikian, pengajuan pernikahan dini masih terus terjadi seiring meningkatnya kasus kehamilan pada usia anak.

“Pernikahan dini masih meningkat karena kehamilan usia anak juga meningkat,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, hubungan seksual yang melibatkan anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual, meskipun terjadi atas dasar suka sama suka.

“Anak yang hamil tidak seharusnya langsung dinikahkan, tetapi perlu pendampingan dan pelaporan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Eny juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat agar tidak menormalisasi pernikahan anak, karena berpotensi memperpanjang rantai kekerasan terhadap anak.

Pemkab Paser melalui DP2KBP3A Paser terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan peran PATBM di desa-desa. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak sekaligus menekan angka kekerasan terhadap anak di Paser. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *