Wabup Paser Tekankan Transparansi Tangkal Disinformasi di KIP 2026
Pemkab Paser memperkuat keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi KIP dan Monev 2026 guna meningkatkan transparansi serta menekan penyebaran disinformasi.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmen memperkuat keterbukaan informasi publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Panduan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Lou Bepekat, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari yang mewakili Bupati Paser, serta diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) Kalimantan Timur (Kaltim), dan jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ikhwan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sekaligus hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Masyarakat berhak mengetahui, memahami, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, badan publik harus proaktif menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan di era digital, terutama maraknya hoaks dan disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang cepat, tepat, dan konsisten menjadi langkah strategis untuk menekan penyebaran informasi yang tidak benar.
Pemkab Paser, lanjut Ikhwan, telah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung keterbukaan informasi, di antaranya melalui pengelolaan website resmi perangkat daerah, pemanfaatan media sosial untuk penyampaian informasi secara real-time, serta layanan call center darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, KI Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa seluruh badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, maupun organisasi nonpemerintah.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Provinsi Kaltim, Wesley Liano Hutasoit, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman umum terkait pelaksanaan Monev KIP 2026.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi berbeda dengan bimbingan teknis (bimtek). Sosialisasi berfokus pada penyampaian kebijakan dan pemahaman umum, bukan pelatihan teknis secara mendalam.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh badan publik memahami kewajiban keterbukaan informasi dan mekanisme evaluasinya,” kata Wesley.
Ia juga memaparkan tahapan Monev KIP 2026, yakni sosialisasi pada Januari–Mei, verifikasi pada Juni, dan presentasi pada Oktober.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, Pemkab Paser meraih nilai 84,80 dengan kualifikasi “Menuju Informatif” dan menempati peringkat ketujuh di Kaltim. Pemkab Paser menargetkan peningkatan ke kategori “Informatif” pada tahun mendatang.
Untuk mencapai target tersebut, Ikhwan mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik agar lebih aktif dan optimal dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser ini diikuti sekitar 81 perwakilan badan publik, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, hingga lembaga pendidikan dan kesehatan.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Pemkab Paser berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
