Pajak Hotel di Sumbawa Baru 11 Persen, Pemkab Turun Tangan
SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mulai mengintensifkan pengawasan terhadap sektor perhotelan dan losmen setelah realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan pada triwulan pertama 2026 masih jauh dari target. Dari sasaran pendapatan sebesar Rp4,5 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa baru mencatat pemasukan sekitar Rp527,7 juta atau 11,73 persen.
Rendahnya capaian tersebut mendorong Pemkab Sumbawa memperkuat penagihan dan pemantauan langsung kepada pelaku usaha perhotelan. Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor jasa akomodasi yang dinilai memiliki potensi besar terhadap kas daerah.
Kepala Bapenda Sumbawa, Hardianto, mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel hingga akhir triwulan pertama masih belum sesuai harapan. Dari target PBJT hotel sebesar Rp4,275 miliar, realisasi baru mencapai Rp487,1 juta atau 11,40 persen. Sementara PBJT losmen baru terkumpul Rp40,5 juta atau 18,03 persen dari target Rp225 juta.
“Memang realisasi kita masih sangat rendah. Kami juga akan terus berupaya mengejar target tersebut di sisa waktu yang ada,” ungkapnya sebagaimana dilansir Kabarsumbawa, Rabu, (07/05/2026).
Untuk meningkatkan capaian pajak daerah, Bapenda Sumbawa rutin melakukan pemantauan langsung ke lapangan sekaligus mengingatkan pengelola hotel dan losmen agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Menurut Hardianto, rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha menjadi salah satu kendala utama dalam optimalisasi penerimaan daerah. Sejumlah pengelola usaha penginapan disebut belum aktif melaporkan aktivitas usaha maupun kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kita kan menunggu laporan atas kepatuhannya terhadap PBJT daerah. Apabila tidak ada laporan kita juga akan langsung menjemput bola untuk mengejar tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan pendekatan persuasif, Pemkab Sumbawa juga menyiapkan langkah administratif berupa surat teguran tertulis bagi pelaku usaha yang terlambat melaporkan aktivitas usaha ataupun menunggak pembayaran pajak.
“Sampai saat ini belum ada yang kita berikan surat teguran, tetapi jika mereka telat melaporkan aktivitas usaha setiap bulannya maka akan tetap dikenakan denda,” pungkasnya.
Pemkab Sumbawa berharap optimalisasi penerimaan PBJT jasa perhotelan dapat memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata dan jasa akomodasi terhadap pembangunan daerah. []
Penulis: Aly| Penyunting: Redaksi01
