KDMP Gunungkidul Dihadapkan Masalah Aset hingga Status Lahan

WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadapi sejumlah persoalan tata kelola dalam percepatan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDMP), meski seluruh 144 kalurahan di wilayah tersebut telah memiliki badan hukum koperasi. Tantangan itu mencakup mekanisme serah terima aset, status lahan, biaya operasional fasilitas, hingga kekhawatiran agar koperasi tidak mematikan usaha kecil masyarakat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi pengembangan KDMP di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (11/08/2026). Forum yang membahas perkembangan program strategis nasional itu juga menjadi ruang bagi para lurah menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam pelaksanaan di lapangan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengatakan pembentukan KDMP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dokumen badan hukum bagi 144 koperasi di Gunungkidul telah diterbitkan pada 19 Juni 2025 setelah proses pembentukan dilakukan melalui musyawarah di masing-masing kalurahan dengan pendampingan organisasi perangkat daerah.

Namun, legalitas koperasi belum otomatis menyelesaikan persoalan pengelolaan di tingkat kalurahan. Pemerintah daerah kini perlu memastikan pembangunan fisik, aset, sumber daya manusia, permodalan, serta model bisnis KDMP dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyanto, menyebut secara keseluruhan terdapat 438 kalurahan di DIY yang telah membentuk kelembagaan KDMP. Menurutnya, koperasi tidak cukup hanya memiliki badan hukum dan bangunan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal.

Dari sisi infrastruktur, pembangunan gerai dan pergudangan KDMP di Gunungkidul juga menunjukkan perkembangan. Hingga 9 Agustus 2026, terdapat 30 titik pembangunan, dengan 25 titik telah selesai 100 persen dan lima titik lainnya mencapai progres 99 persen.

Pembangunan tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi, PT Agrinas, dan TNI. Sarana pendukung juga mulai didistribusikan kepada koperasi berupa satu unit truk, satu unit mobil pikap, dua unit kendaraan roda tiga, serta perlengkapan mebel, rak, dan seragam.

“Hingga saat ini, sebanyak 20 koperasi di Gunungkidul telah menerima paket distribusi kendaraan tersebut,” paparnya.

Meski pembangunan fisik berjalan cepat, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengingatkan agar program tidak hanya mengejar penyelesaian infrastruktur. Ia menilai kesiapan masyarakat dan pengelola menjadi faktor penting agar koperasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

“Pembangunan KDMP harus dilakukan secara berimbang. Jangan sampai kita hanya membangun infrastrukturnya saja, tetapi lupa membangun manusianya,” tegas Endah.

Sebagaimana diberitakan Sorot, Selasa, (11/08/2026), Bupati juga meminta seluruh tahapan program dilaksanakan secara transparan dan tertib administrasi. Perlindungan hukum bagi lurah turut menjadi perhatian agar pelaksanaan KDMP tidak menimbulkan persoalan hukum akibat tata kelola yang tidak jelas.

Kekhawatiran mengenai aspek administrasi terlihat dalam persoalan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dan barang. Lurah Gari, Widodo, mengatakan sebagian lurah memilih tidak menandatangani atau tidak mencentang kolom klasifikasi kesesuaian barang karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan spesifikasi barang sesuai ketentuan dalam Inpres.

“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di Kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” ungkapnya.

Masalah lain muncul terkait penyediaan lahan. Lurah Bendungan, Santoso, menyebut sejumlah lokasi strategis terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Para lurah membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan KDMP tidak bertentangan dengan aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian.

“Kami tidak bisa menolak program ini, tapi kami butuh kejelasan mekanisme pengajuan perubahan lahan hijau menjadi lahan kering,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pacarejo, Semanu, yang juga Ketua Paguyuban Semar, Suhadi, menyoroti persoalan setelah bangunan selesai digunakan. Sejumlah fasilitas telah terhubung dengan jaringan listrik dan air, tetapi belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang akan menanggung biaya operasionalnya.

Suhadi juga meminta agar KDMP tidak berkembang menjadi pesaing langsung bagi warung kecil milik masyarakat. Menurut dia, koperasi akan lebih bermanfaat jika berperan sebagai stokis atau grosir yang memasok kebutuhan warung sehingga usaha kecil di tingkat kalurahan justru memperoleh dukungan dari keberadaan koperasi.

Persoalan tata kelola tersebut juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di DIY. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY, KPH Yudanegara, mengatakan beberapa lurah memilih tidak menandatangani berita acara terkait program PT Agrinas karena menemukan ketidaksesuaian antara ketentuan Inpres dan kondisi di lapangan.

Keberatan terutama menyangkut tanggung jawab pemeliharaan aset. Para lurah mengusulkan agar dokumen yang ditandatangani berbentuk penitipan, bukan serah terima penuh, sehingga risiko kerusakan aset tidak langsung dibebankan kepada pemerintah kalurahan.

“Itulah istimewa Yogyakarta, lurahnya kritis, lurahnya cerdas semua,” ujarnya.

KPH Yudanegara mengatakan persoalan tersebut akan terus dikawal bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, aparat penegak hukum, Dinas UMKM, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa.

Dengan demikian, keberhasilan KDMP di Gunungkidul tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang telah berbadan hukum atau jumlah bangunan yang selesai. Kejelasan tanggung jawab aset, kepastian lahan, kesiapan pengelola, dukungan modal, serta model usaha yang mampu memperkuat perekonomian warga menjadi pekerjaan lanjutan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *