Pemkab Bintan Usulkan Modal Rp9 Miliar untuk Dua BUMD
BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan penyertaan modal daerah sebesar Rp9 miliar kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2026. Porsi terbesar, yakni Rp7,5 miliar, diarahkan kepada PT Bintan Karya Bahari (Perseroda), sedangkan Rp1,5 miliar dialokasikan untuk PT BPR Bintan (Perseroda).
Usulan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari pada Selasa (11/08/2026). Sebagaimana diberitakan Gokepri, Selasa, (11/08/2026), penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat kegiatan usaha kedua perusahaan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Wakil Bupati (Wabup) Bintan Deby Maryanti mengatakan penyertaan modal pemerintah daerah harus ditempatkan sebagai investasi yang memberikan hasil bagi perekonomian daerah. Selain memperkuat perusahaan daerah, dana tersebut diharapkan dapat memperluas layanan publik, mendorong aktivitas ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif,” kata Deby.
Dari total usulan Rp9 miliar, PT Bintan Karya Bahari memperoleh porsi terbesar karena perusahaan tersebut merupakan BUMD baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026. Perusahaan itu memiliki modal dasar sebesar Rp30 miliar.
Deby menjelaskan, penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan modal awal perusahaan. Nilai tersebut sesuai ketentuan mengenai modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Dengan komposisi tersebut, sebagian besar dana penyertaan modal 2026 akan digunakan untuk membangun fondasi permodalan PT Bintan Karya Bahari. Namun, dalam bahan yang disampaikan kepada DPRD Bintan, pemerintah belum merinci sektor usaha spesifik yang akan menjadi sasaran penggunaan modal Rp7,5 miliar tersebut.
Sementara itu, penyertaan modal Rp1,5 miliar kepada PT BPR Bintan ditujukan untuk memperkuat usaha yang telah berjalan. Tambahan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, memperluas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta mendorong peningkatan laba perusahaan.
Peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi salah satu sasaran penambahan modal bagi BPR. Dengan kinerja usaha yang semakin baik, Pemkab Bintan berharap kontribusi perusahaan terhadap PAD melalui dividen turut meningkat.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemkab Bintan menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Penyertaan modal tidak diharapkan berhenti sebagai penambahan dana perusahaan, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Pemerintah juga akan mendorong pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan modal agar investasi daerah memberikan hasil sesuai tujuan. Selain meningkatkan kinerja BUMD, modal tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian Bintan dan menciptakan kesempatan kerja.
Meski demikian, kebijakan penyertaan modal tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Pemkab Bintan menegaskan pembiayaan terhadap kedua BUMD tidak boleh mengurangi kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan yang menjadi prioritas.
Usulan penyertaan modal Rp9 miliar tersebut selanjutnya dibahas DPRD Bintan melalui Raperda. Pemkab Bintan berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola BUMD, menjaga keberlanjutan keuangan daerah, sekaligus memastikan modal publik memberikan manfaat ekonomi dan peningkatan PAD bagi masyarakat Bintan. []
Redaksi01
