PIHPS Catat Harga Daging Sapi Rp151.000, Cabai Rawit Rp61.350
JAKARTA – Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih berada pada level tinggi, dengan daging sapi menjadi komoditas termahal berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional) Bank Indonesia (BI) pada Rabu (12/08/2026).
Data PIHPS Nasional yang dilansir di Jakarta, Rabu (12/08/2026) pukul 08.00 WIB, menunjukkan harga daging sapi kualitas I mencapai Rp151.000 per kilogram (kg), sedangkan daging sapi kualitas II berada di level Rp142.050 per kg. Di kelompok komoditas hortikultura, cabai rawit merah tercatat Rp61.350 per kg dan menjadi salah satu komoditas pangan dengan harga relatif tinggi.
Selain daging sapi dan cabai, harga telur ayam ras tercatat Rp29.450 per kg. Sementara itu, daging ayam ras segar berada di level Rp40.600 per kg.
Pergerakan harga pangan nasional juga terlihat pada kelompok beras. Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.850 per kg dan kualitas bawah II Rp14.650 per kg. Untuk beras kualitas medium I, harga berada di Rp16.450 per kg, sedangkan kualitas medium II mencapai Rp16.250 per kg.
Adapun beras kualitas super I dijual dengan harga rata-rata Rp17.750 per kg dan beras kualitas super II Rp17.200 per kg. Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya variasi harga berdasarkan kualitas beras yang dipasarkan kepada konsumen.
Pada kelompok bumbu dapur, harga bawang merah tercatat Rp39.400 per kg, sedangkan bawang putih berada di level Rp40.650 per kg. Harga cabai juga masih cukup tinggi, dengan cabai merah besar mencapai Rp49.200 per kg dan cabai merah keriting Rp51.200 per kg.
Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat Rp54.050 per kg. Dengan demikian, tiga jenis cabai rawit dan cabai merah yang dipantau PIHPS berada pada rentang harga Rp49.200 hingga Rp61.350 per kg.
Untuk kebutuhan pemanis, gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.300 per kg. Adapun gula pasir lokal berada di level Rp19.100 per kg.
Harga minyak goreng juga menunjukkan perbedaan berdasarkan jenis dan kemasan. Minyak goreng curah berada di Rp20.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.250 per liter dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.500 per liter.
Data tersebut memberikan gambaran mengenai struktur harga sejumlah kebutuhan pokok yang dibeli masyarakat di tingkat eceran. Harga setiap komoditas dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pasokan, permintaan, distribusi, serta kondisi produksi di masing-masing wilayah.
Pemantauan PIHPS menjadi salah satu rujukan dalam melihat perkembangan harga pangan strategis secara nasional. Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kebijakan dalam menjaga keterjangkauan harga dan memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap tersedia di pasar.
Dengan komposisi harga yang beragam, masyarakat perlu mencermati perubahan harga komoditas, khususnya bahan pangan yang memiliki kontribusi besar terhadap pengeluaran rumah tangga. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait juga diharapkan terus menjaga kelancaran distribusi serta ketersediaan pasokan untuk mencegah tekanan harga yang lebih tinggi. Data harga tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (12/08/2026). []
Redaksi01
