Laskar Jogo Probolinggo RDP-Kan Koperasi Simpan Pinjam Tak Berizin
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo terkait Penertiban dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Rabu 12 Agustus 2026. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penertiban dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan kegiatannya di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 12 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 Wib dan berakhir pukul 11.30 Wib tersebut merupakan inisiasi Laskar Jogo Probolinggo sebagai respon cepat adanya pengaduan masyarakat terhadap sepak terjang KSP yang terindikasi tidak berizin yang kerap menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Hadir dalam RDP diantaranya, Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo yang dimpimpin Reno Handoyo, S.AP (Fraksi Gerindra), Ir. T. Edi Susanto, MT (F-PDIP), Dedy Purnomo (F-PDIP), dan Siska Dwiarianti, SH (F-Golkar).
Dalam RDP terungkap, Ary Sulistyowati Kepala Bidang (Kabid) Perkoperasian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo mengatakan, KSP yang beroperasi sampai saat ini yang tergolong aktif sebanyak 549 Koperasi, 50 Koperasi tergolong sehat, dan 53 Koperasi cukup sehat.

Menurut Ary Sulistyowati, Koperasi bisa dikategorikan memenuhi regulasi jika ada simpanan pokok dan simpanan wajib, mendaftar sebagai anggota Koperasi harus tanda tangan dan cap jempol, sebelum mendaftar pada suatu Koperasi harus dilihat ada izin usaha serta badan hukum yang dicantumkan.
“Kalau tidak ada simpanan pokok dan wajib lebih baik jangan, itu merupakan syarat sahnya sebuah Koperasi, beberapa waktu yang lalu kami sudah menyampaikan melalui banner yang dipasang di pasar-pasar,” ungkap Ary Sulistyowati disela-sela RDP, Rabu (12/8/2026).

Disinggung keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sumber Jaya Makmur Kraksaan, Ary Sulistyowati mengungkapkan sejak awal DKUPP Kabupaten Probolinggo sudah melayangkan surat teguran yang intinya meminta agar segera melengkapi surat izin operasional.
“Perhari ini KSP yang dimaksud tidak boleh melakukan kegiatan simpan pinjam lagi sebelum surat izinnya dibereskan terlebih dahulu,” tegas Ary Sulistyowati.
Sementara itu Habib Mustofa Ketua Laskar Jogo Probolinggo mengungkapkan, keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Kabupaten Probolinggo saat ini sudah meresahkan. Dalam kaidah koperasi semestinya ada anggota, bukan hanya meminjam namun juga menyimpan.
“Kenapa hal ini kami pertanyakan, praktek di lapangan kaidah Koperasi tidak terpenuhi, seperti tidak ada anggota juga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), implikasinya nasabah itu tahunya meminjam dan tidak punya hak bagi hasilnya yang ditentukan dalam RAT,” jelas Habib Mustofa.

Habib Mustofa juga menemukan fakta di lapangan berdasarkan laporan warga, sebagai contoh nasabah meminjam Rp. 1 juta maka hanya menerima Rp. 800 ribu, yang harus mengembalikan sebesar Rp. 1,3 juta dalam tempo sepuluh anguran.
“Jika dikalkulasi hampir 60 persen bunganya saja, bahkan ada indikasi jika terlambat membayar angsuran sampai digedor-gedor rumah nasabah, itu artinya kami melihat ada kaidah koperasi yang tidak dilakukan,” tambah Habib Mustofa.
Karena itu Habib Mustofa meminta segera melakukan penertiban KSP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo yang tidak mengantongi izin operasional.
“Kami secara tegas segera ambil tindakan dengan dibantu Satpol PP dengan menutup KSP yang tidak memiliki izin operasional,”pungkasnya.(rac)
