30 Ribu KDMP Ditargetkan Rampung Agustus, Operasional Tunggu Perpres
JAKARTA – Pemerintah menahan pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga regulasi teknis berupa Peraturan Presiden (Perpres) terbit. Meski demikian, pembangunan infrastruktur koperasi tersebut terus dikebut dan ditargetkan sekitar 30.000 unit telah rampung pada akhir Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan sebagian KDMP mulai dipersiapkan untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Namun, operasional secara penuh belum dapat dilakukan sebelum Perpres yang menjadi landasan penyelenggaraan diterbitkan.
“Kita perkirakan Agustus ini selesai 30 ribuan. Jadi secara bertahap sudah mulai dipersiapkan sambil menunggu Perpres,” kata Zulhas di Jakarta, Jumat (14/08/2026), saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (14/08/2026).
Menurut Zulhas, KDMP dirancang sebagai infrastruktur milik pemerintah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran berbagai bantuan pemerintah. Fasilitas tersebut juga diproyeksikan menjalankan fungsi sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat.
Skema tersebut membuat keberadaan KDMP tidak hanya diarahkan sebagai wadah kegiatan koperasi, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme distribusi barang dan program pemerintah di tingkat desa. Sejumlah komoditas bersubsidi maupun bantuan sosial dapat disalurkan melalui jaringan tersebut.
Zulhas menyebut beberapa program yang berpotensi menggunakan jaringan KDMP, antara lain pupuk dari Kementerian Pertanian, gas elpiji 3 kilogram dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
“KDMP ini nanti menjadi tempat penyaluran bantuan barang bersubsidi dan barang bantuan pemerintah. Misalnya beras untuk desil 1, 2, 3, dan 4,” ujarnya.
Namun, pemerintah masih harus menunggu Perpres sebelum memastikan mekanisme pengoperasian KDMP secara resmi. Regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan koperasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Perpresnya sedang diproses. Oleh karena itu kita tidak bisa mendahului sebelum Perpres selesai,” katanya.
Target penyelesaian pembangunan sekitar 30.000 KDMP pada Agustus menjadi salah satu tahapan dalam agenda pemerintah memperluas fungsi koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Setelah aspek pembangunan fisik terpenuhi, tahap berikutnya akan berkaitan dengan kesiapan operasional dan dukungan sarana lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target agar 30.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat beroperasi secara optimal pada akhir 2026. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat koperasi sebagai pusat ekonomi rakyat sekaligus memperbesar peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa.
“Target kita 30.000 koperasi beroperasi secara optimal pada akhir 2026. Ini target,” ujar Presiden dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI.
Data pemerintah menunjukkan sekitar 10.000 KDKMP telah beroperasi. Namun, belum seluruhnya mencapai kondisi operasional optimal. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.300 koperasi yang dinilai telah beroperasi secara optimal, sedangkan lainnya masih menjalani proses penyesuaian.
Kondisi optimal yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan koperasi. Kesiapan juga mencakup ketersediaan sarana pendukung, seperti listrik dan air, serta sistem digital yang memungkinkan pemantauan persediaan barang dilakukan secara terpusat.
Dengan demikian, penyelesaian pembangunan fisik menjadi salah satu bagian dari tahapan panjang sebelum seluruh jaringan koperasi dapat menjalankan fungsi yang ditargetkan pemerintah. Setelah Perpres terbit, mekanisme operasional KDMP diharapkan dapat segera berjalan sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan untuk mendukung distribusi bantuan, barang bersubsidi, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa. []
Redaksi01
