Mahyunadi Perketat Pengawasan Keuangan Desa di Kutim
Wabup Kutim Mahyunadi meminta pemerintah desa memperkuat pengawasan dan pembenahan administrasi pertanggungjawaban anggaran meskipun kualitas laporan keuangan mulai menunjukkan perbaikan.
ADVERTORIAL – Persoalan administrasi pertanggungjawaban keuangan desa masih menjadi perhatian Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi meskipun kualitas laporan keuangan desa menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan kondisi pada 2024. Ia menilai penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan belum sepenuhnya diimbangi dengan penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tertib dan terstruktur.
Mahyunadi menyampaikan penilaian tersebut seusai menghadiri workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Bupati Kutim, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pembenahan tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan pengawasan, pendampingan, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi laporan keuangan desa pada 2024 masih menunjukkan berbagai persoalan. Namun, upaya pembinaan yang dilakukan secara bertahap mulai memberikan hasil positif terhadap kualitas administrasi keuangan desa.
“Ya, semakin hari semakin baik. Dibanding waktu laporan hasil keuangan 2024. Yang baru saya periksa itu itu kacau ya. Sekarang sudah mulai membaik. Alhamdulillah mudah-mudahan kedepannya semakin membaik. Dengan semakin kita lakukan pengetatan-pengetatan dan pendampingan-pendampingan serta pendidikan-pendidikan termasuk workshop hari ini,” ujar Mahyunadi.
Meskipun demikian, Mahyunadi mengakui masih terdapat kesenjangan antara pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran desa dan kemampuan aparatur dalam menyusun dokumen pertanggungjawabannya.
Menurutnya, anggaran yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat harus disertai administrasi yang dapat menjelaskan penggunaan dana secara tertib.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan pengelolaan keuangan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memerlukan ketelitian dalam pencatatan, penyusunan dokumen, dan pelaporan penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, kegiatan evaluasi dan pendampingan dinilai penting untuk membantu pemerintah desa mengidentifikasi kelemahan administrasi sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban pertanggungjawaban keuangan.
Mahyunadi juga mengingatkan aparatur pemerintah desa agar tidak cepat berpuas diri terhadap perbaikan yang telah dicapai. Ia mendorong setiap pemerintah desa terus melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran.
Sikap mawas diri, menurutnya, perlu ditanamkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketelitian dan tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain pembenahan administrasi, Mahyunadi menilai penguatan pengelolaan keuangan desa perlu diimbangi dengan kemampuan pemerintah desa mengembangkan sumber pendapatan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia mendorong pemerintah desa menggali potensi ekonomi setempat agar pembangunan tidak hanya bergantung pada Dana Desa (DD), tetapi juga memperoleh dukungan dari kegiatan usaha yang dikelola secara profesional.
Melalui penguatan pengawasan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas aparatur, Mahyunadi berharap kualitas pertanggungjawaban keuangan desa di Kutim semakin baik sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
