Kecelakaan Maut! Pengemudi Menabrak Driver Ojol Hingga Tewas di Bandung

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG – Driver ojek online (ojol) tewas ditabrak pengemudi mabuk di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (30/03/2024). Korban, Irwanto (42), meninggal usai diseruduk mobil yang dikemudikan SKW, seorang mahasiswa. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Sartono bersama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar sempat melayat ke rumah duka.

Eko mengatakan, korban merupakan tulang punggung keluarga. Kini, tiga anak korban menjadi yatim piatu. Pasalnya, istri korban telah meninggal pada tahun 2019 di Gorontalo. Tiga anak korban berusia 16, 11, dan 8 tahun. “Satu anak yang paling kecil di Gorontalo, yang dua di Bandung, dirawat neneknya,” ujarnya, Minggu (31/03/2024) beberapa waktu lalu.

Kecelakaan yang menimpa Irwanto terjadi di Jalan BKR, Kecamatan Regol, pada Sabtu pukul 01.20 WIB. Saat kejadian, Irwanto tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi D 5928 MP. Tiba-tiba, ia ditabrak mobil Toyota Harier bernomor polisi D 1489 SGR yang berjalan di belakangnya. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke RS (Rumah Sakit, Red) Hasan Sadikin Bandung,” ucap Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris, Sabtu.

Pelaku sempat melarikan diri, bahkan motor korban sampai terseret. Namun, ia berhasil dihentikan oleh warga. “Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku,” ungkapnya. Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka. Saat diperiksa, SKW mengakui mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.

Dalam pemeriksaan kemarin dia akui saat itu sedang mabuk, tutur Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Minggu. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang (UU) tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *