Pria Asal Tangerang Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Saat Test Drive di Pandeglang

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DR (25) ditangkap polisi setelah nekat melarikan sepeda motor saat melakukan test drive di rumah korban di Kampung Kadubeureum, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

DR diketahui merupakan warga Kabupaten Tangerang, sementara korban Medi (34).

Peristiwa ini bermula ketika DR datang ke rumah korban dengan modus Cash on Delivery (COD) untuk membeli sepeda motor merek Honda Vario.

Setelah sepakat melakukan test drive, DR malah membawa kabur motor tersebut.

Pelarian DR berakhir di Kampung Ciliang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung. Korban bersama warga setempat berhasil menghentikan pelaku.

DR nyaris menjadi sasaran amukan warga yang beruntungnya ditahan oleh RT dan ketua pemuda setempat sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. DR menggunakan modus berpura-pura membeli sepeda motor yang diiklankan korban melalui media sosial Facebook.

“Modusnya transaksi jual beli secara COD. Pelaku dan korban bertemu di lokasi yang disepakati. Saat test drive, pelaku membawa kabur motor. Korban curiga dan mengejarnya hingga ke Kampung Ciliang, Kelurahan Kadumerak. Sebelum diamuk massa, pelaku berhasil kami amankan ke Polsek,” ungkap IPTU Widi Utomo, Selasa 28 Januari 2025.

IPTU Widi menjelaskan, DR bahkan membawa istri dan anaknya dalam melancarkan aksinya.

Mereka datang dari Kabupaten Tangerang ke Pandeglang menggunakan transportasi umum. Saat transaksi berlangsung, istri dan anak pelaku menunggu di lokasi lain.

“Pelaku DR bersama istrinya naik angkutan umum dari Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang. Saat transaksi, dia melakukan test drive, melihat situasi, lalu kabur dengan motor dan menjemput istrinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DR mengakui sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali dengan modus COD test drive sepeda motor.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya delapan kali di berbagai lokasi, termasuk dua titik di Pandeglang,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pelaku berinisial DR (25) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dibawa kabur.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Sementara ini pelaku hanya satu orang, dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara, Korban Medi (34) menceritakan kronologi kejadian. Motor miliknya, Honda Vario awalnya ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook dan pelaku mengajukan pertemuan Cash on Delivery (COD).

“Awalnya COD di rumah saya, motor Honda Vario saya mau dijual. Dia bilang mau test drive, tapi malah enggak balik lagi. Harusnya kan kalau mau nyoba motor balik lagi, itu juga enggak jauh,” katanya.

Medi yang merasa curiga langsung melakukan pengejaran bersama warga. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Kampung Ciliang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung.

“Iya, saya langsung kejar aja. Sampai berhenti di Ciliang, ya saya kalau udah gini langsung saya serahkan ke pihak yang berwajib. Dari saya sih, buat yang lain lebih hati-hati saja karena banyak modus seperti ini,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *