Karyawan Gudang Jadi Tersangka Kasus Pencurian Elektronik di Sleman

SLEMAN – Satreskrim Polresta Sleman berhasil meringkus 15 orang terduga pelaku pencurian puluhan barang elektronik di toko milik PT Atakrib Group, Jalan Magelang Sleman.

Para terduga pelaku itu, masing-masing SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31) dan SS (35). Mereka kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pencurian dilakukan sejak Februari 2024. Sebagian besar tersangka merupakan karyawan bagian pengiriman barang di gudang.

Barang-barang curian, antara lain beberapa peralatan elektronik, kabel power dan pipa freon. Saat ini masih dilakukan diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdata.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 roll kabel, braket televisi, AC, 7 Unit TV, mesin cuci dan speaker aktif,” jelas Kapolresta dikutip yogyapos.com, Kamis (30/1/2025).

Kasus pencurian ini terungkap saat toko elektronik tersebut mendapat order pembelian TV sebanyak 14 unit. Setelah dicek di stok, tercatat masih ada 20 Unit TV.

“Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 Unit TV LED sudah hilang dari gudang,” tandas Kapolresta.

Curiga ada kejanggalan, lantas pihak perusahaan memeriksa pada sistem, diketahui seharusnya barang-barang tersebut masih ada, tapi faktanya sudah lenyap. Bahkan dari bukti rekaman CCTV, terungkap bahwa para terduga pelaku yang melakukan pengiriman barang juga menaikkan beberapa barang elektronik lain, seperti kabel power dan pipa freon, yang merupakan barang diluar order.

“Para pelaku ada yang komplotan dan ada juga yang sendiri-sendiri. Menurut pengakuan pelaku, sejumlah barang dijual,” sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *