Residivis di Batam Kembali Ditangkap, Libatkan Dua Remaja dalam Aksi Begal

BATAM – MA, seorang residivis di Polsek Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 30 tahun kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kriminalitas jalanan.

Sudah dijadikan sebagai tersangka, MA mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, MA merupakan otak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.

Aksi itu tidak dilakukan MA seorang diri, melainkan bersama teman-teman satu tongkrongannya yakni WA (14 tahun) dan AA (17 tahun). Kedua anak putus sekolah yang terjerumus dalam pergaulan yang salah ini telah dipengaruhi oleh MA.

Mereka diajak melakukan pembegalan terhadap tiga remaja di kawasan Sagulung pada Selasa (28/2/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

“MA ditemani WA dan AA ketika mereka melakoni aksinya. (Pelaku anak WA dan AA, red) Memang kawan pergaulan saja, jadi pelaku anak merupakan anak yang putus sekolah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025) siang.

Saat itu, lanjut Bimo, korban berusia 16 tahun sedang berkendara bersama dua temannya, WA dan AA mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung.

Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dipaksa mengikuti mereka.

Sesampainya di Jalan Bintang, Tanjunguncang, korban kembali diberhentikan di lokasi yang gelap dan sepi. Korban ditodong kunci motor ke leher dan sempat melakukan pemukulan.

Mereka yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan iPhone 7 serta ponsel Oppo dan Redmi milik ketiga korban.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan menangkap MA di tempat persembunyian nya di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar pada Kamis (30/1/2025) dinihari. Sedangkan WA dan AA di wilayah Perumahan Bambu Kuning, Batuaji.

“Incarannya memang yang lemah. Pelaku memang sudah merencanakan akan melakukan aksi tersebut (rampas-begal motor, red). Artinya mereka sudah menargetkan remaja yang membawa motor untuk diambil motor dan handphone-nya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MA terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan Pasal 365 KUHP dan sudah ditahan.

Sekedar informasi, dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan di Batam ini bebas dari jeratan hukum setelah melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keduanya dibebaskan setelah tercapai kesepakatan dengan pihak korban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *