Warga Bojonegoro Ditangkap karena Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal

BOJONEGORO – Seorang warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial QMR (31) diamankan pihak kepolisian atas dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Polisi menyebut tindakan QMR berkontribusi terhadap kelangkaan pupuk subsidi di wilayah tersebut.
“QMR merupakan salah satu pelaku yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bojonegoro,” ujar Tim Unit I Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Timur dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, QMR tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan atau memperjualbelikan pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Namun, ia tetap menjual pupuk tersebut dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Pelaku menjual pupuk ini di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Damus Asa, salah satu anggota kepolisian yang menangani kasus ini.
Dalam penyelidikan, polisi menyita 46 sak pupuk subsidi dengan total berat 2,3 ton. Barang bukti tersebut terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi telah ditetapkan, yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea atau Rp112.500 per sak ukuran 50 kg. Sementara itu, pupuk NPK Phonska dipatok seharga Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per sak. Namun, QMR menjual pupuk tersebut seharga Rp200.000 per sak ukuran 50 kg, jauh melebihi harga resmi.
Dari hasil penyelidikan, QMR mendapatkan pupuk subsidi dari seorang berinisial HA di Lamongan dengan harga Rp135.000 per sak untuk pupuk urea dan NPK Phonska. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, ia diduga telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi secara ilegal.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Saat ini, QMR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penjualan ilegal pupuk subsidi serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di daerah mereka. []
Nur Quratul Nabila A