AREBI Targetkan 5.000 Broker Properti Bersertifikat Sebelum Oktober 2026

JAKARTA – Industri perantara perdagangan properti bersiap memasuki babak baru dengan penerapan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi broker. Menjelang berakhirnya masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menargetkan 5.000 broker telah mengantongi sertifikat kompetensi sebagai syarat menjalankan profesinya.

Target tersebut menjadi langkah percepatan profesionalisasi broker properti sekaligus mendukung implementasi penuh Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap broker memiliki sertifikat kompetensi. Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan penegakan aturan setelah masa sosialisasi berakhir.

Ketua Umum (Ketum) AREBI Clement Francis mengatakan organisasinya terus memperluas pelaksanaan sertifikasi agar semakin banyak broker memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menargetkan hingga batas waktu sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026 nanti sudah ada 5.000 broker properti yang tersertifikasi. Tahun depan kami berharap pemerintah sudah dapat memberikan tindakan kepada pelaku yang tidak mengikuti aturan,” ujar Clement, sebagaimana dilansir Bisnis, Minggu (19/07/2026).

Ia menambahkan sertifikasi menjadi bagian dari upaya membangun industri perantara properti yang lebih profesional dan menjunjung tinggi etika pelayanan.

“Arebi akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” katanya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap 260 broker properti yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) di Gading Serpong, Tangerang, Jumat (17/07/2026). Kegiatan tersebut diikuti broker dari berbagai perusahaan, baik yang berafiliasi dengan jaringan waralaba internasional maupun merek lokal.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dwinanto Rumpoko menegaskan pemerintah akan mulai menerapkan sanksi setelah masa sosialisasi regulasi berakhir.

“Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Tahap awal berupa teguran,” ujarnya.

Menurut Dwinanto, kewajiban sertifikasi tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi pelaku usaha, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa broker properti.

Senada dengan itu, Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menilai penerapan aturan baru akan menciptakan standar layanan yang lebih jelas sekaligus menekan praktik broker ilegal.

“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” kata Vemby.

Sementara itu, Direktur Eksekutif (Dirut) LSP BPI Paulus Kusumo mengungkapkan permintaan sertifikasi meningkat sejak Permendag Nomor 33 Tahun 2025 diterbitkan. Kondisi tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas profesi dan kompetensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin mengikuti asesmen dan memperoleh sertifikat kompetensi,” ujarnya.

LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga yang didirikan AREBI pada 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti di Indonesia. Dengan percepatan sertifikasi yang dilakukan menjelang Oktober 2026, industri perantara perdagangan properti diharapkan memiliki standar kompetensi yang lebih baik serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *