Aturan Baru PPh Marketplace Dimulai, UMKM Diminta Pahami Mekanismenya
JAKARTA – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dinilai memerlukan sosialisasi yang masif serta pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan penjual.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan yang dirancang pemerintah guna mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan para pelaku usaha.
“Marketplace hanya ditunjuk negara untuk memungut pajak dari seller. Jadi tidak perlu gaduh, yang penting pelaku usaha memahami mekanismenya,” ujar Edy kepada Kontan, sebagaimana dilansir Kontan, Jumat (31/07/2026).
Menurut Edy, hal terpenting dalam implementasi kebijakan tersebut adalah memastikan seluruh penjual memahami ketentuan perpajakan, terutama mengenai batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.
“Marketplace boleh memotong terlebih dahulu, tetapi seller harus diberikan informasi. Kalau omzetnya ternyata di bawah Rp 500 juta, perlu ada mekanisme pengembalian karena mereka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi kepada para penjual, Edy menilai pengawasan terhadap penyelenggara marketplace juga harus menjadi perhatian pemerintah. Sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, marketplace memiliki tanggung jawab untuk memungut, mencatat, serta melaporkan seluruh pajak yang dipotong dari transaksi para pedagang.
“Sebagai wajib pungut, mereka memiliki kewenangan untuk memungut tetapi harus bertanggung jawab atas hasil pungutan yang nilainya relatif besar,” jelas Edy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui platform digital.
“Setiap pengusaha punya kewajiban memberikan kontribusi pendapatannya, sebagian pendapatan, kepada negara,” imbuh Edy.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya kesiapan sistem teknologi informasi, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme escrow account atau rekening penampungan dana transaksi.
Dengan penerapan aturan baru tersebut, pemerintah berharap proses pemungutan pajak pada transaksi digital menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan, tanpa menghambat pertumbuhan UMKM yang memanfaatkan ekosistem perdagangan elektronik. []
Redaksi01
