Banyak Jukir di Palangka Raya Bandel

pajakparkir

PALANGKA RAYA – Banyak juru parkir (jukir) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bandel. Meski sudah disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, di antara jukir seperti tak hirau dengan isi Perda itu dan tetap menarik bayaran.

Kepala Dishub Palangka Raya, Renson, Minggu (7/6), mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah mensosialisasikan kepada juru parkir tidak resmi terkait larangan memungut biaya parkir tanpa izin atau pungutan liar.

“Beberapa waktu lalu, kami sosialisasi Perda kepada juru parkir agar tidak memungut biaya parkir disembarang tempat, karena tidak semua lokasi dapat dipungut biaya parkir. Apalagi lokasinya di taman kota, yang memang bebas biaya parkir. Saya berharap kejadian itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi mengenai keluhan sejumlah masyarakat yang hingga saat ini masih ada pungutan parkir, di mana wilayah dimaksud telah dinyatakan bebas biaya parkir.

Terkait kejadian itu, Renson mengatakan tidak semua tempat boleh dijadikan sebagai lahan parkir. Berdasarkan perda, lanjutnya, juru parkir tidak diperbolehkan memungut biaya apapun di tempat yang sudah ditentukan seperti di taman kota.

Juru parkir resmi memiliki izin dari Dishub dalam hal pengelolaan lokasi yang akan dijadikan sebagai lokasi parkir. Selain itu, petugas resmi juga terdaftar dan mempunyai tanda pengenal, lokasi tempat mereka bekerja pun telah ditentukan yang didasarkan perda.

“Jika ada yang meminta bayar parkir di kawasan yang dinyatakan bebas biaya parkir berarti itu sudah tidak benar. Jadi saya minta kepada masyarakat, kalau ada yang seperti itu sebaiknya jangan dibayar,” katanya.

Dalam melakukan pengawasan, pihaknya tidak dapat melakukannya setiap hari karena beberapa kendala seperti kurangnya personil. Namun, secara berkala akan melakukan pengawasan dan menempatkan petugas di lapangan, terutama pada waktu-waktu tertentu.

Seorang warga Ratna, Sabtu (6/6) malam mengeluhkan adanya juru parkir liar yang khususnya berada di sekitar Taman Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan yang dinyatakan bebas biaya parkir.

“Juru parkir liar sangat banyak di sini. Padahal saya cuma nongkrong sebentar, tapi diminta biaya parkir. Saat diminta karcis, mereka juga tak bisa memberikan. Artinya kan parkir itu liar. Saya juga pernah baca kalau taman ini juga bebas biaya parkir,” kata Ratna.

Sementara Agus, warga lainnya juga mengeluhkan bahwa Dishub kurang menyosialisasikan daerah atau lokasi yang dinyatakan bebas biaya parkir. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *