Belasan Desa di Boyolali Tertahan Bangun KDMP, Terkendala Status Lahan

BOYOLALI – Sejumlah desa di Kabupaten Boyolali masih belum dapat memulai pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akibat keterbatasan lahan yang terkendala regulasi tata ruang, meski secara keseluruhan progres pembangunan telah menunjukkan capaian signifikan.

Kendala tersebut terutama terjadi pada lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan. Kondisi ini membuat sebagian desa belum memiliki lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan fisik gedung koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis Dispermasdes) Boyolali Ari Wahyu Prabowo mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan rinci terhadap aset tanah kas desa yang terdampak untuk mencari solusi berbasis data.

“Menyikapi desa-desa yang saat ini belum dilakukan pembangunan karena ketersediaan lahannya tidak ada selain LSD atau LP2B, kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan inventarisasi lebih detail terkait titik koordinat dan luasannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Jawapos, Rabu, (22/04/2026).

Ia menegaskan, Dispermasdes hanya bertugas mengumpulkan dan menyajikan data, sementara keputusan terkait penyediaan lahan maupun pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Nasional KDMP.

“Tugas kami menginventarisasi dan melaporkan. Selanjutnya menjadi ranah kebijakan Satgas Nasional terkait KDMP. Kami hanya menyiapkan data seakurat mungkin untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” tegas Ari.

Upaya inventarisasi tersebut juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi (Kemenkop), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diharapkan menghasilkan peta kondisi lahan yang komprehensif sebagai dasar kebijakan lanjutan.

Di sisi lain, Dispermasdes juga mendorong desa yang telah menyelesaikan pembangunan untuk segera mengurus legalitas melalui Surat Keterangan Penataan Ruang (SKPR) guna memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang sekaligus memetakan potensi pelanggaran pada lahan LSD.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Dhanu Anggoro Asmoro mengungkapkan, dari total target 267 desa dan kelurahan, sebanyak 250 lokasi telah memulai pembangunan, dengan 138 unit di antaranya telah rampung sepenuhnya.

“Ini pun sudah kita urus, sehingga kita upayakan sempat mungkin semua desa di Boyolali akan terbangun semuanya,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi lahan, hambatan lain juga muncul dari status kepemilikan tanah yang masih menjadi aset pemerintah daerah, sehingga memerlukan proses hibah sebelum pembangunan dapat dilakukan.

Meski demikian, pemerintah daerah optimistis seluruh target pembangunan KDMP dapat diselesaikan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan percepatan penyelesaian administrasi lahan. Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat lokal. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *