Dinkes Kukar Catat Ada 10 Puskesmas yang Terakreditasi dan 15 Sedang Proses Akreditasi

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat bahwa dari total 32 Puskesmas yang ada, 10 di antaranya telah berhasil memperoleh akreditasi. Sebanyak 15 Puskesmas lainnya sedang menjalani proses akreditasi.

Di mana setiap Puskesmas diwajibkan untuk menjalani proses akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014.

Kusnandar, Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar, menjelaskan bahwa persyaratan sarana dan pelayanan yang mencakup elemen penilaian telah dipersiapkan untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi.

“Dari 10 Puskesmas yang telah terakreditasi, tujuh di antaranya meraih sertifikat paripurna, sementara tiga lainnya meraih sertifikat utama.” ungkapnya, Jumat (3/11/2023) lalu.

Pencapaian ini diharapkan sebagai langkah menuju akreditasi semua rumah sakit dan 32 Puskesmas di Kukar pada akhir tahun 2023. Proses akreditasi bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga bertujuan meningkatkan budaya mutu, keselamatan pasien, dan pelayanan.

“Upaya yang sedang kita lakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan akreditasi puskesmas ini. Dan nantinya dapat memudahkan puskesmas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dan pemerintah siap mensuport semua apa yang dibutuhkan olah puskesmas yang ada di Kukar,” jelasnya.

Nandar menekankan bahwa akreditasi bukan hal baru, melainkan terkait dengan kegiatan sehari-hari dalam pelayanan rumah sakit dan Puskesmas. Dokumentasi kegiatan sehari-hari harus sesuai dengan standar, mencakup dokumen tertulis yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku. “Proses ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kukar,” tandasnya.

Penulis: Suryono | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *