DPRD Kukar Dorong Pemetaan Zona Merah Kebakaran untuk Dasar Penganggaran
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar terkait zona merah kebakaran di Kecamatan Tenggarong serta evaluasi kebakaran permukiman, bertempat di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
DPRD Kukar mendorong pemetaan kawasan rawan kebakaran di 20 kecamatan sebagai dasar penganggaran, sementara Disdamkarmatan mengungkap kebutuhan hingga 13 hidran dan tandon air berkapasitas besar di kawasan Danau Aji.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemetaan kawasan rawan kebakaran di seluruh 20 kecamatan sebagai dasar penyusunan program mitigasi dan prioritas penganggaran. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mengatasi keterbatasan sarana pemadam kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar yang membahas zona merah kebakaran di Kecamatan Tenggarong serta evaluasi penanganan kebakaran permukiman. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan pemetaan diperlukan untuk mengidentifikasi tingkat kerawanan sekaligus menentukan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di setiap wilayah.
“Kami akan menginventarisasi dan memetakan permasalahan yang ada agar penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi,” ujarnya.
Menurut Andi, kawasan padat penduduk seperti Danau Aji di Tenggarong membutuhkan perhatian khusus karena memiliki tantangan dalam penanganan kebakaran, terutama keterbatasan sumber air untuk mendukung proses pemadaman.
Selain persoalan infrastruktur, ia mengungkapkan masih terdapat warga yang menolak pemasangan fasilitas pendukung, seperti tandon air dan hidran, sehingga diperlukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong keterlibatan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyediaan fasilitas mitigasi kebakaran.
DPRD Kukar juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan kajian penataan kawasan rawan kebakaran. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penentuan program prioritas dan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
“Kami berharap hasil kajian bisa menjadi dasar penganggaran. Pemetaan zona merah juga tidak hanya di Tenggarong, tetapi perlu diperhatikan di wilayah lain agar penanganan risiko kebakaran dapat diterapkan secara merata di seluruh 20 kecamatan di Kukar,” kata Andi Faisal.
Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan sarana pemadam kebakaran memerlukan koordinasi lintas instansi. Selain melalui anggaran pemerintah daerah, DPRD Kukar juga membuka peluang dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, Fida Hurasani, menyambut baik dorongan DPRD untuk memperkuat mitigasi kebakaran, khususnya di kawasan Danau Aji.
Menurutnya, keterbatasan pasokan air menjadi persoalan mendesak yang harus segera diatasi melalui penyediaan fasilitas pendukung pemadaman.
“Untuk jangka pendek, kami membutuhkan langkah cepat dan konkret, terutama penyediaan tandon air berkapasitas besar. Kita tidak dapat menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, sehingga mitigasi kebakaran harus segera dilakukan,” ungkap Fida.
Fida mengungkapkan, kawasan Danau Aji diperkirakan membutuhkan hidran sebanyak 12 hingga 13 titik untuk memperkuat kesiapan penanganan kebakaran.
Namun, penentuan lokasi pemasangan dan spesifikasi teknis masih memerlukan kajian bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta instansi terkait, terutama untuk memastikan kapasitas pasokan air dan ketersediaan jaringan perpipaan.
Selain kesiapan infrastruktur, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasarkan pembahasan, perkiraan biaya pengadaan hidran mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit, belum termasuk pemasangan.
“Persoalannya, saat ini kita menghadapi keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, perlu dicari alternatif pembiayaan, termasuk kemungkinan dukungan dari pihak lain melalui program CSR,” jelasnya.
Fida berharap pembahasan bersama DPRD Kukar dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi pemerintah daerah, Disdamkarmatan, PDAM, Perkim, dan masyarakat untuk menentukan langkah penanganan yang dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran.
Penyediaan tandon air berkapasitas besar, pengkajian pemasangan hidran, dan pemetaan kawasan rawan kebakaran diharapkan menjadi bagian dari strategi pengurangan risiko kebakaran permukiman.
Melalui pemetaan yang menyeluruh, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas penanganan berdasarkan tingkat kerawanan setiap wilayah, sehingga penguatan fasilitas pemadam kebakaran dapat dilakukan secara bertahap, tepat sasaran, dan merata di seluruh kecamatan. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
