Fatwa MUI, Perampasan Kendaraan Di Jalan Disertai Intimidasi Haram Hukumnya
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH. M. Syakur Dewa menegaskan, praktik penagihan utang dengan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kendaraan di jalan dinyatakan haram. (Foto : Istimewa)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH. M. Syakur Dewa menegaskan, praktik penagihan utang dengan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kendaraan di jalan dinyatakan haram. Penegasan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 03/P.F/MUIKAB.PROB/IV/2026 yang resmi diterbitkan pada 20 April 2026.
Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo tersebut lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas kemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam keterangan tertulisnya, KH. M. Syakur Dewa menyampaikan bahwa penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Segala bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, hingga tindakan mempermalukan debitur, termasuk penyebaran data pribadi, ditegaskan sebagai perbuatan yang haram.
Ia juga memaparkan ketentuan umum dalam fatwa tersebut yang mengatur secara rinci mekanisme penarikan kendaraan dan status kepemilikan.
“Penarikan kendaraan adalah pengambilalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan atau pembiayaan karena alasan wanprestasi, yang hanya dapat dilakukan berdasarkan hak dan mekanisme yang sah menurut syariah dan peraturan perundang-undangan. Dokumen resmi kendaraan bermotor adalah dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan, pengoperasian, asal usul, dan peralihan hak atas kendaraan, terutama BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta dokumen jaminan apabila kendaraan sedang diagunkan. Penguasaan atas dokumen kendaraan sebagai jaminan tidak dengan sendirinya memindahkan hak milik kendaraan kepada pihak pemegang dokumen,” tegasnya.
Tak hanya itu, fatwa tersebut juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Dalam ketentuannya, penarikan kendaraan hanya dibenarkan apabila terdapat wanprestasi yang nyata, didukung dasar jaminan yang sah, serta dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan ketentuan hukum dalam fatwa tersebut yang mengatur kewajiban debitur, tata cara penagihan, hingga larangan praktik penarikan paksa di lapangan.
“Debitur wajib melunasi utangnya pada waktu yang telah disepakati. Debitur yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran melakukan kezaliman dan hukumnya haram, sedangkan debitur yang benar-benar tidak mampu wajib diberi penangguhan atau penyelesaian yang patut sesuai dengan prinsip syariah.
Penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, pembukaan aib, penyebaran data pribadi, dan tindakan mempermalukan dalam penagihan hukumnya haram.
Penarikan kendaraan oleh kreditur atau pihak yang diberi kuasa hanya dibenarkan apabila terdapat wanprestasi yang nyata, dasar jaminan yang sah, serta telah dilakukan pemberitahuan atau peringatan, termasuk didahului pemberian sanksi yang patut, dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di luar itu, penarikan, perampasan, penguasaan, atau membawa kendaraan secara paksa di jalan atau di tempat umum oleh oknum yang mengaku debt collector merupakan perbuatan zalim dan tidak dibenarkan.
Pembelian kendaraan bermotor dinyatakan sah apabila penjual mempunyai kewenangan menjual, asal usul kendaraan jelas, fisik kendaraan sesuai dengan dokumen, serta transaksi disertai dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan, pengoperasian, dan peralihan hak.
Menyembunyikan status jaminan, cacat hukum, ketidaksesuaian dokumen dengan fisik kendaraan, atau fakta bahwa kendaraan bermasalah secara hukum merupakan tindakan tadlis (penipuan) yang haram.
Kendaraan yang masih menjadi objek kredit atau pembiayaan macet tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak, kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan yang sah menurut akad, prinsip syariah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjualan kendaraan tanpa kejelasan status kepemilikan, kelengkapan dokumen, kewenangan penjual, serta penyelesaian hak para pihak hukumnya haram.
Hasil penjualan yang dilakukan secara sah wajib dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan akad, dan apabila terdapat kelebihan, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak,” lanjutnya.
Lebih jauh, Komisi Fatwa juga menegaskan bahwa penguasaan dokumen kendaraan, seperti BPKB, tidak serta-merta memindahkan hak kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, segala bentuk penarikan atau penjualan kendaraan harus dibedakan secara tegas antara hak atas dokumen dan hak atas barang.
Di sisi lain, fatwa ini juga menyoroti praktik jual beli kendaraan bermotor yang masih marak dilakukan tanpa dokumen lengkap atau dengan status hukum yang tidak jelas. Transaksi semacam itu dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan), sehingga hukumnya haram.
Dalam bagian rekomendasi dan imbauan, Komisi Fatwa memberikan sejumlah pedoman kepada para pihak agar praktik di lapangan berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kreditur, perusahaan pembiayaan, dan pihak yang menggunakan jasa penagihan agar menempuh penagihan secara sah, manusiawi, serta tidak menggunakan pihak yang melakukan intimidasi, kekerasan, atau perampasan. Selain itu, wajib memberikan edukasi yang memadai, informasi produk atau layanan secara terbuka, serta perlakuan yang baik dan adil kepada konsumen atau debitur.
Debitur dan konsumen agar membeli kendaraan dengan dokumen resmi dan lengkap serta menghindari pembelian kendaraan tanpa BPKB (STNK only) guna menjamin keamanan hukum dan keberkahan transaksi. Sebelum akad dilakukan, pembeli hendaknya melakukan tabayyun dengan memeriksa identitas penjual, status jaminan, keaslian BPKB dan STNK, bukti pemindahtanganan, serta kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin.
Apabila kendaraan sedang dijaminkan atau dokumennya hilang, rusak, atau belum sempurna, status hukumnya agar diselesaikan dan dokumen resminya dipulihkan terlebih dahulu sebelum kendaraan ditarik atau diperjualbelikan.
Sengketa terkait utang, jaminan, penarikan kendaraan, dan transaksi pembelian agar diselesaikan melalui musyawarah, perjanjian damai (shulh), lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang, atau pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisnya dalam fatwa tersebut.
MUI Kabupaten Probolinggo juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih berstatus dalam pembiayaan atau kredit macet tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak tanpa kewenangan yang sah. Jika penjualan dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan, hasilnya wajib digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai akad, sedangkan kelebihannya harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam ketentuan penutup, Komisi Fatwa menegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
“Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulisnya pada bagian akhir fatwa tersebut.
Dalam bagian rekomendasi, MUI juga mengimbau perusahaan pembiayaan dan pihak penagih agar mengedepankan pendekatan yang manusiawi serta tidak menggunakan jasa penagih yang melakukan intimidasi maupun kekerasan.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya calon pembeli kendaraan, diminta lebih teliti dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Dokumen fatwa tersebut ditetapkan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa, bersama Sekretaris Gus Habiburrahman, Selain itu, fatwa tersebut juga diketahui oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abd. Wasik Hannan, serta Sekretaris Umum H. Taufik. (rac)
