IPU Babel Masih di Bawah Nasional, KPPU Perkuat Pengawasan Kebijakan
PANGKALPINANG – Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai 4,7 pada 2025, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 5,01. Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai dampak kebijakan terhadap persaingan usaha yang sehat melalui sosialisasi hukum persaingan usaha dan kemitraan.
Kegiatan yang digelar secara daring pada Kamis (08/10/2026) itu melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, khususnya Biro Hukum serta Biro Perekonomian dan Administrasi, bersama perangkat daerah tingkat kabupaten dan kota. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk mendorong penyusunan kebijakan yang tidak memicu praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kantor Wilayah II (Kanwil II) KPPU Wahyu Bekti Anggoro membuka kegiatan sekaligus memaparkan fungsi kelembagaan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha serta pengawasan kemitraan.
Wahyu menjelaskan, perkembangan IPU Babel selama periode 2018–2025 menunjukkan pergerakan yang fluktuatif. Meski demikian, indeks tersebut mengalami peningkatan secara berkelanjutan sejak 2021 hingga 2025. Perbaikan ini menjadi indikasi positif bagi iklim usaha di daerah, tetapi capaian Babel masih perlu ditingkatkan agar menyamai rata-rata nasional.
“Meskipun capaian IPU mengindikasikan bahwa iklim persaingan usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin membaik dan bergerak menuju tingkat persaingan yang lebih sehat, akan tetapi perlu dilakukan upaya peningkatan hingga mencapai nilai rata-rata nasional,” ujar Wahyu dalam materinya, sebagaimana diberitakan RRI, Jumat (09/10/2026).
Untuk memperkuat persaingan usaha, Wahyu menerangkan tugas KPPU berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, termasuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemprov Babel ialah menerapkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha sejak tahap perencanaan. Melalui penilaian tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi dampak suatu kebijakan terhadap persaingan sebelum kebijakan diterapkan.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Harmonisasi kebijakan dan peningkatan IPU juga dinilai penting untuk mencegah munculnya hambatan persaingan yang merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Babel, Andi Namandang, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya KPPU dalam membangun persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi perlu berjalan seiring dengan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah tidak hanya berperan dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat,” ujar Andi.
Ia menambahkan, persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil harus menjadi landasan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah perlu disusun secara transparan, inklusif, dan berkeadilan agar peluang usaha dapat berkembang tanpa merugikan pihak lain.
Penguatan pemahaman hukum persaingan usaha di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam perumusan kebijakan. Dengan demikian, peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Babel dapat berlangsung bersamaan dengan terciptanya persaingan yang lebih sehat serta manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat. []
Redaksi01
