Jambret IRT, Anak Putus Sekolah Digebuki
Pada usianya 16 tahun, Fe seharusnya mengenyam pendidikan di bangku SMP. Namun, akibat perbuatannya yang menjambret ibu rumah tangga (IRT), Fe harus meringkuk di penjara. Aksi nekat anak putus sekolah itu dilakukan Senin (9/6), sekira pukul 20.00 Wita di tanjakan dekat Balikpapan Tennis Stadium. Kala itu dia melihat Yunita Megawati yang mengendarai Yamaha Mio melintas dan menggantungkan tas di dekat setang.
Dari arah belakang, Fe yang mengemudikan Honda Supra KT 4460 AP merampas tas berisi iPhone 4, baju, dan uang Rp 26 ribu milik Yunita. Yunita yang kaget lalu berteriak meminta tolong dan mengejar tersangka.
Pengendara lain yang mendengar teriakan warga Perum Pelangi Residen Sepinggan, Balikpapan Selatan tersebut, ikut mengejar Fe.
Tersangka yang mencoba kabur ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Geram melihat tindakan Fe, sejumlah warga memukulinya. Fe akhirnya pingsan setelah menerima pukulan bertubi-tubi dari massa.
Petugas Polsek Balikpapan yang mendapat laporan datang mengamankan Fe dari amuk massa. “Pelaku sudah kami periksa. Barang Buktinya kami amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Amir.
Kepada polisi, Fe mengaku baru sekali menjalankan aksinya. “Tapi kami masih terus melakukan pengembangan. Termasuk kemungkinan tersangka terlibat kasus lain,” terangnya. Fe terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 363 KUHP. [] RedFj/KP