Pemberkasan Perkara BBM Ilegal Rampung

Kasus BBM Ilegal Akhirnya Dilimpahkan ke JPU Kejari

NUNUKAN – Polres Nunukan akhirnya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus niaga bahan bakar minyak (BBM). Tiga tersangka ini terjaring pada Operasi Dian yang digelar tahun lalu. Operasi Dian merupakan operasi kepolisian dengan sasaran BBM Illegal.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno mengatakan, setelah menyelesaikan penyidikan tiga tersangka dimaksud, polisi menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kasus itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

”Ini kami sudah mulai tahap dua. Memang baru dua berkas yang sudah P-21. Satu berkas lagi atas petunjuk jaksa masih ada yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus itu, polisi tidak menahan ketiganya.Suparno mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas, juncto Pasal 56 KUHP dengan sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Dalam kasus itu, barang bukti BBM illegal yang disita telah dilelang. Proses pelelangan ini dilakukan atas petunjuk jaksa.

“Memang kami lelang BBM-nya atas petunjuk Jaksa. Kami datangkan Petugas Lelang Tarakan dan hasil lelangnya masuk ke rekening barang bukti milik Polda,” katanya.

Secara rinci Suparno menjelaskan, dari dua berkas yang telah dinyatakan lengkap diperoleh barang bukti sebanyak 6.720 liter BBM dengan rincian dari berkas pertama sebanyak 4.160 liter dan dari berkas kedua ada 2.560 liter. Dari hasil lelang BBM dimaksud, diperoleh Rp. 42.336.000 yang dimenangkan Fahruddin, seorang warga Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Guntur SH MH mengakui, barang bukti tersebut dilelang dengan mengacu pada Pasal 45 KUHP, karena sifatnya mudah menyusut, mudah terbakar dan membahayakan.

“Barang bukti uang kan tidak boleh dipegang penyidik. Makanya sekarang saya belum terima. Apalagi trouble barang buktinya,” Kata Wartawan. [] TBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *