Kukar Perkuat Perikanan lewat Sembilan Kampung Nelayan Merah Putih

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Muslik.

Sembilan dari 12 proposal Kampung Nelayan Merah Putih yang diajukan Kukar mendapat persetujuan, dengan lokasi tersebar dari kawasan pesisir hingga hulu, sementara kesiapan lahan menjadi salah satu tantangan pelaksanaannya.

ADVERTORIAL – Sebanyak sembilan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat persetujuan untuk dikembangkan melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih pemerintah pusat. Program tersebut diharapkan memperkuat sentra perikanan tangkap sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat nelayan di wilayah pesisir, danau, dan sungai.

Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kukar Muslik mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebelumnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajukan 12 proposal untuk mengikuti program tersebut. Dari jumlah itu, sembilan proposal mendapat persetujuan.

“Kemarin kami mengajukan 12 proposal, kemudian yang disetujui sebanyak sembilan proposal. Ini peluang yang bagus bagi kita karena di Kutai Kartanegara potensinya cukup besar,” ungkap Muslik kepada Prudensi.com dalam wawancara telepon, Jumat (18/09/2026).

Menurut Muslik, proses pembangunan di sembilan lokasi tersebut saat ini sedang berjalan. Program itu diarahkan untuk mendukung masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor perikanan, baik nelayan di kawasan pesisir maupun perairan darat.

Sembilan lokasi yang masuk dalam program tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di wilayah pesisir meliputi Desa Handil Terusan di Kecamatan Anggana, Desa Kersik di Kecamatan Marangkayu, Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak, Kelurahan Kuala Samboja di Kecamatan Samboja, serta Kelurahan Muara Jawa Pesisir di Kecamatan Muara Jawa.

Sementara itu, di wilayah hulu terdapat Desa Pela, Desa Sangkuliman, dan Desa Semayang di Kecamatan Kota Bangun, serta Desa Jantur di Kecamatan Muara Muntai.

Muslik berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga mampu menghidupkan kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan yang selama ini menjadi basis perikanan tangkap.

“Kita berharap program Kampung Nelayan Merah Putih ini juga menjadi motor penggerak nantinya aktivitas nelayan-nelayan di sentra-sentra perikanan tangkap,” ujarnya.

Menurut dia, Kukar memiliki potensi cukup besar untuk pengembangan program serupa. Berdasarkan data DKP Kukar, terdapat 49 desa nelayan yang tersebar di kawasan pesisir pantai, danau, dan sungai.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perikanan tangkap tidak hanya bertumpu pada wilayah pesisir. Masyarakat di kawasan perairan darat juga menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu sumber penghidupan.

Namun, pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih menghadapi tantangan dalam penyediaan lokasi pembangunan. Muslik mengatakan status lahan harus dipastikan sebelum pembangunan dapat dilakukan.

“Yang menjadi permasalahan adalah lahan yang clear and clean. Untuk membangun itu harus ada lahan yang strategis dan harus disediakan,” jelasnya.

Menurut Muslik, lahan yang digunakan dapat berasal dari aset desa maupun tanah yang dihibahkan sepanjang status hukum dan peruntukannya jelas serta memenuhi persyaratan program. Karena itu, kesiapan lahan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.

Selain kesiapan lahan, karakteristik masing-masing wilayah juga perlu diperhatikan karena kebutuhan nelayan di kawasan pesisir dapat berbeda dengan masyarakat nelayan yang beraktivitas di danau maupun sungai. Penyesuaian pembangunan dengan kondisi setempat diharapkan membuat fasilitas yang disediakan benar-benar mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Program Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menargetkan pembangunan 5.000 kampung nelayan hingga 2029. Dengan keberadaan 49 desa nelayan, Kukar dinilai masih memiliki ruang untuk mengembangkan program tersebut di lokasi lain sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemkab Kukar berharap sembilan lokasi yang telah mendapat persetujuan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sentra perikanan tangkap sekaligus meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat nelayan melalui pengembangan kawasan yang lebih terintegrasi. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *