Masani, SH:Tanah Klien Saya Tidak Overlaap

KUBU RAYA-Kasus sengketa tanah antara H. Abdul Karim, SH selaku pemilik sah dengan orang yang mengaku memiliki obyek yang sama memasuki agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan, Jum’at (18/5).

Pada sidang lapangan tersebut hadir majelis hakim Pengadilan Mempawah, yakni masing-masing Siti Masithah, SH, M.Kn, Anwar W.M Sagala, SH dan Laura Theresia Situmorang, SH, sedangkan dari Kejaksaan Negeri Mempawah Edy Sagala, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Masani, SH penasehat hukum terdakwah H. Abdul Karim, SH menyesalkan ketidakhadiran Dra. Siti Hartati Murdaya pada sidang lapangan tersebut. Sebab yang bersangkutan mengaku memiliki sertifikat tanah SHM No. 13600 yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saya kecewa kepada majelis hakim PN Mempawah awalnya sanggup menghadirkan saudari Dra. Siti Murdaya dalam sidang lapangan hari ini (Jum’at, 18/5/2018), apalagi dalam sertifikat yang diakuinya tersebut yang bersangkutan sebagai penunjuk lokasi tanah, tapi buktinya hakim tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan,’’kata Masani, SH dengan nada kesal.

Masani juga menjelaskan kronologis kepemilikan tanah yang terletak di Jalan A. Yani 2 yang kini dipersengketakan, bahwa kliennya H.Abdul Karim, SH membeli tanah tersebut sejak tahun 1961 kepada Almarhum Abdul Samad beserta ahli warisnya.

Faktanya tanah dengan ukuran lebar 36 m2x70 m2 tidak tumpang tindih atau overlaap dengan SHM No. 13600/Sungai Raya atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya.

Bahkan menutnya, kebenaran dan kepastian kepemilikan letak tanah atas nama kliennya H.Abdul Karim, SH dikuatkan saksi fakta yang telah disumpah di PTUN Pontianak perkara nomor 57/G/2013/PTUN.Ptktanggal 2 April 2014.

“Waktu itu yang menguatkan kepemilikan tanah klien saya diantaranya Drs. H. Agus Salim (mantan Bupati Pontianak), Musa, SHI (Kades Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Khairil Anwar, SH (Kades Sengai Raya Dalam), bahkan Ismail SR selaku RT setempat juga menguatkan tanah tersebut milik klien saya,’’tegas Masani, SH kepada wartawan beritaborneo.com, Jum’at (18/5).

Sementara itu H. Abdul Karim mengaku telah didikriminasi oleh penyidik, seolah-olah masalah ini masuk ke ranah pidana. Selama dua tahun terakhir ini dirinya dan keluarga merasa terbebani dengan predikat tersangka atau terdakwah.

Menurutnya, penyidik hanya memiliki satu alat bukti sebuah sertifikat saja, kemudian sudah menjadi tersangka.”Bahkan saat ini sudah menjadi terdakwah, ini tidak adil saya merasa didiskriminasi,’’ujar H. Abdul Karim, SH kepada beritaborneo.com.

“Saya berprinsip walaupun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan demi keadilan dan berkeadilan,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *