OJK Tegaskan Independensi BEI Tetap Dijaga dalam Demutualisasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjadi prinsip utama dalam rencana demutualisasi bursa. Proses perubahan struktur kepemilikan tersebut juga tidak akan mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas bursa serta pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner (KDK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan demutualisasi justru diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengevaluasi berbagai aspek pengelolaan bursa. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Jakarta Selatan, Jumat (14/08/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat, (14/08/2026).
“Dengan demutualisasi ini, Bursa Efek diharapkan punya ruang yang lebih luas tentunya, salah satu misalnya untuk meningkatkan efisiensi operasional, kemudian juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan juga mekanisme operasionalnya, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, dan berbagai infrastruktur pendukung,” katanya.
Menurut Friderica, evaluasi dalam proses demutualisasi tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, serta berbagai fasilitas pendukung kegiatan bursa.
Salah satu perhatian utama OJK adalah memastikan perubahan tersebut tidak mengganggu independensi BEI. Hal itu menjadi penting apabila nantinya kepemilikan saham bursa melibatkan sejumlah institusi sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan demutualisasi ini, termasuk apabila saham bursa efek dimiliki oleh pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara seperti yang disebut di dalam undang-undang, tentunya satu hal yangjuga menjadi concern kita semua adalah independensi bursa efek akan tetap menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama,” tegas dia.
Selain menjaga independensi, OJK memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BEI tetap berada dalam kewenangannya. Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan tidak dimaknai sebagai pengurangan peran regulator dalam menjaga tata kelola pasar modal.
“Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek. OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga perundang-undangan berlaku,” tuturnya.
Friderica menambahkan bahwa pelaksanaan demutualisasi juga harus tetap memperhatikan stabilitas dan integritas pasar. Perlindungan investor menjadi salah satu aspek yang tidak boleh terabaikan, terutama bagi investor ritel dan investor minoritas di pasar modal Indonesia.
Rencana demutualisasi BEI sebelumnya turut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan. Pemerintah memandang reformasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar modal nasional agar mampu memenuhi standar internasional.
“Demutualisasi akan bawa pasar modal Indonesia ke standar dunia, dan menjadikan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia,” kata Prabowo.
Presiden juga menilai penguatan pasar modal memiliki peran penting dalam membuka akses pembiayaan bagi perusahaan rintisan dan pelaku usaha nasional. Dengan pasar modal yang berkembang, perusahaan diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh modal dan memperluas skala usahanya.
Dengan demikian, rencana demutualisasi BEI tidak hanya diarahkan pada perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga pada peningkatan efisiensi, tata kelola, dan daya saing pasar modal. Di sisi lain, pengawasan OJK, independensi bursa, stabilitas pasar, serta perlindungan investor tetap menjadi faktor utama yang harus dijaga dalam proses reformasi tersebut. []
Redaksi01
