Pasar Malam Bontokassi Diprotes Warga, Ini yang Dipersoalkan

TAKALAR – Rencana pembukaan pasar malam di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026, mendapat penolakan dari sebagian warga. Selain mempertanyakan tarif sewa lapak yang dinilai tinggi, warga juga meminta aspek perizinan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan dipastikan sebelum kegiatan berlangsung.

Sorotan tersebut muncul setelah kegiatan pasar malam sebelumnya di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, berakhir pada 18 Agustus 2026. Penyelenggaraan di lokasi baru Bontokassi kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat setempat sebelum kegiatan resmi beroperasi.

Persoalan yang menjadi perhatian warga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang juga mempertanyakan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh tempat berjualan selama pasar malam berlangsung.

Pedagang yang membawa tenda sendiri disebut dikenakan tarif sewa hingga Rp1 juta. Sementara pedagang yang menggunakan tenda dari pengelola dikenakan biaya hingga Rp1,5 juta selama kegiatan berlangsung.

Besaran tarif tersebut dinilai berpotensi membebani pedagang kecil yang berharap memperoleh penghasilan tambahan dari keramaian pasar malam. Kondisi itu menjadi salah satu alasan kegiatan tersebut mendapat perhatian masyarakat sebelum dibuka.

Di sisi lain, warga juga mengkhawatirkan dampak kegiatan terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Aktivitas wahana permainan, suara musik, serta keramaian pada malam hari dikhawatirkan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan agar aspek tersebut menjadi perhatian pemerintah dan aparat sebelum kegiatan dilaksanakan.

”Masyarakat Desa Bontokassi meminta kepada dinas terkait, pemerintah setempat, serta jajaran Polres Takalar untuk tidak mengeluarkan izin jika belum ada persetujuan resmi dari warga sekitar lapangan, khususnya terkait jaminan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” tegas seorang warga kepada media Tribrata.tv.

Permintaan warga tersebut juga berkaitan dengan persoalan kegiatan pasar malam sebelumnya di Mangarabombang. Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, pengelola disebut diduga belum menyelesaikan kewajiban retribusi atau pajak karcis wahana selama kegiatan berlangsung.

Selain dugaan tunggakan tersebut, kegiatan pasar malam sebelumnya juga disinyalir belum mengantongi izin resmi. Informasi ini menjadi bagian dari sorotan terhadap penyelenggaraan pasar malam yang kini direncanakan berlangsung di Bontokassi.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan kewajiban yang belum diselesaikan dan persoalan perizinan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak pengelola maupun instansi terkait. Hal itu penting agar tudingan yang beredar tidak menjadi kesimpulan sepihak dan seluruh pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.

Kekhawatiran warga pada akhirnya mengarah pada tuntutan agar penyelenggaraan kegiatan di Bontokassi tidak hanya mempertimbangkan aspek hiburan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Hendra, yang diketahui sebagai pengelola penyelenggaraan pasar malam di wilayah Sulawesi Selatan, belum memberikan tanggapan resmi saat berusaha dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.

Rencana pembukaan pasar malam pada 26 Agustus 2026 dengan demikian masih menghadapi sorotan masyarakat. Kepastian mengenai izin, kewajiban kepada daerah, tarif lapak, serta jaminan keamanan dan kenyamanan lingkungan menjadi sejumlah hal yang diharapkan dapat dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung, sebagaimana diberitakan Titikkota, Rabu, (26/08/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *